Lebih dari 14 abad silam, Muhammad saww sebelum mencapai jenjang kerasulannya, telah dikenal sebagai pebisnis muda yang disegani. Untuk sampai pada tataran itu, bukan jalan mudah. Seperti yang kebanyakan dikeluhkan para pengusaha, Muhammad saww pun tidak memiliki cukup modal. Jangankan modal, dirinya pun hanya hidup sederhana mendompleng di rumah pamannya, Abu Thalib ra, yang papa.
Tapi berdagang adalah seni. Modal yang sebenarnya adalah kejujuran dan keadilan dalam transaksi. Prinsip-prinsip inilah yang dijalankan Muhammad saww dan sekarang banyak diadopsi oleh negeri semacam Singapura.

Afzalurrahman dalam Muhammad as a Trader menulis, kunci sukses berdagang Nabi terletak pada sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Itulah yang selalu dia tunjukkan ketika menjadi agen saudagar kaya Siti Khadijah ra — yang kemudian menjadi isti tercinta — untuk melakukan perdagangan ke Syiria, Jerussalem, Yaman dan tempat-tempat lain. Dalam perjalanan perdagangan itu, Nabi mendapatkan perolehan keuntungan di luar dugaan. Nabi menandaskan kejujuran dan agar menjaga hubungan yang baik dan ramah kepada para pelanggan maupun mitra dagang.
Prinsip Nabi, pedagang yang tak jujur, meskipun sesaat mendapatkan keuntungan banyak, tapi pelan tapi pasti akan gagal dalam menggeluti profesinya. Karena itu, dia selalu menasehati sahabat-sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Apalagi saat Nabi memimpin ummat di Madinah. Praktek-praktek perdagangan yang mengandung unsur penipuan, riba, judi, ketidakpastian dan meragukan, eksploitasi, pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap belia larang. Nabi juga memelopori standardisasi timbangan dan ukuran.
Nabi sangat konsen dengan kejujuran. Sampai-sampai, orang yang jujur dalam berdagang, digaransinya masuk dalam golongan para nabi. Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada.”
Sikap baik dalam berdagang
Dalam urusan dagang, nabi selalu bersikap sopan dan baik hati. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari).
Nabi juga menghindari sikap belebihan dalam berdagang, seperti banyak bersumpah. Tentang hal ini, nasehat Rasulullah, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
Nabi sangat membenci orang-orang yang dalam dagangnya menggunakan sumpah palsu. Beliau mengatakan, pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan berbicara, melihatpun tidak kepada orang yang semasa hidup berdagang dengan menggunakan sumpah palsu.
Hak-hak kelompok dalam transaksi
Dalam proses pertukaran barang dengan persetujuan antara kedua belah pihak, seringkali ada konflik. Untuk menghindari ini, Nabi telah meletakkan dasar, bagaimana transaksi seharusnya terjadi. Ibnu ‘Umar meriwaytakan dari Rasulullah, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan Muslim).
Bila berpegang pada sekelumit teladan Nabi itu, mestinya umat Islam sudah menjadi bagian terdepan dalam penguasaan ekonomi dunia. Tapi sayangnya, banyak ajaran Nabi dalam berdagang yang dilupakan. Kalau ingin perdagangan umat semaju seperti Singapura, mestinya prinsip-prinsip dagang Rasul tidak dijadikan kenangan, tapi pegangan.
Kiat-kiat praktis berdagang Nabi
* Pertama, penjual tidak boleh berbohong dan menipu barang yang akan dijual kepada pembeli. Nabi bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
* Kedua, kepada para pelanggan yang tak mampu membayar kontan hendaknya diberikan waktu untuk melunasinya. Bila betul-betul dia tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, Nabi akan mengikhlaskannya.
* Ketiga, penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
* Keempat, hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan antara kedua belah pihak, suatu bentuk transaksi barang akan sempurna.
* Kelima, penjual harus benar dalam timbangan dan takaran.
* Keenam, orang yang benar-benar membayar di muka untuk pembelian suatu barang, tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya.
* Ketujuh, larangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan
* Kedelapan, tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi. Jika harga dibatasi, lalu tidak ada perusahaan dagang dan niaga, maka perdagangan dunia akan terhenti.
Sumber : Entrepreneur & entrepreneurship Group