Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Jumat, 24 Februari 2012

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Seputar Kelebihan Angka Kredit pada Kenaikan Jabat...

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Seputar Kelebihan Angka Kredit pada Kenaikan Jabat...: Wednesday, August 3, 2011 5:30 AM From: "Nurfitri Thio" Add s...

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Kewajiban khusus profesor

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Kewajiban khusus profesor: Di UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 49 butir 2 dijelaskan Profesor memiliki kewajiban khusus : 1) menulis buku, 2) menghas...

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Peraturan Pemerintah no. 15-20 Tahun 2012 Tentang...

Pedoman Peraturan Dikti Untuk Dosen PTN dan PTS: Peraturan Pemerintah no. 15-20 Tahun 2012 Tentang...: PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS Lampiran PP no. 15 Tahun 2012 PP...

Budisan's Blog: Polemik Seputar Peraturan Dikti tentang Wajib Pub...

Budisan's Blog: Polemik Seputar Peraturan Dikti tentang Wajib Pub...: Polemik Seputar Peraturan Dikti tentang Wajib Publikasi Ilmiah Djoko Santoso, PENGAJAR FK UNIVERS...

Jumat, 10 Februari 2012

ANALISA REKAYASA LALU LINTAS DENGAN FLYOVER PADA SIMPANG JALAN NGINDEN - JALAN PRAPEN SURABAYA

Created by :
WIDIASTARI,ANINDITA (3110040510)
Surabaya kota terbesar kedua setelah ibukota Jakarta, pada persimpangan Jl. Raya Nginden - Jl. Prapen - Jl. Panjang Jiwo - Jl. Jagir Wonokromo sampai saat ini masih belum mampu untuk mengurangi permasalah kemacetan. Oleh karena hal tersebut, dilakukannya perubahan pengaturan arus lalu lintas dan analisa kinerja persimpangan dengan menggunakan Flyover yaitu dengan dilakukan pengalihan jalur pada kendaraan roda 4 keatas ke flyover tersebut, dan untuk mengetahui kelayakan Flyover tersebut perlu dilakukan analisa kembali dalam jangka 5 tahun kedepan, dengan diperkirakan Flyover tersebut sudah dapat dioperasikan pada tahun 2011. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung tingkat kinerja kapasitas (C), derajat kejenuhan (DS) dan tundaan pada kondisi eksisting dan dibandingkan dengan derajat kejenuhan (DS) setelah adanya Flyover dan dalam jangka 5 tahun keberadaan Flyover. Dengan adanya pembangunan Flyover tersebut, serta dari hasil analisa lalu lintas pada jalan eksisting pada tahun 2011 didapatkan nilai derajat kejenuhan (DS) sebesar 1,795 (pada puncak pagi), dengan total delay 730.86 det dengan LOS F dan pada tahun yang sama(setelah adanya flyover) didapatkan nilai DS sebesar 0,860(pada puncak pagi) dengan total delay 37,42 det dengan LOS C, dan untuk 5 tahun kedepan didapatkan nilai DS sebesar 0,962 (puncak pagi) dengan total delay 42 det nilai LOS E. Kondisi perencanaan Flyover 2/2UD (jalan layang) pada awal tahun didapatkan derajat kejenuhan (DS) 0,774, kecepatan tempuh (VLV) 36,74 km/h, waktu tempuh (TT) 72.469 det dan derajat iringan (DB) 0,846, Sedangkan untuk Flyover pada 5 tahun kedepan dengan derajat kejenuahan (DS) 0,864, kecepatan tempuh (VLV) 39,49 km/h, waktu tempuh (TT) 78,9190 det dan derajat iringan (DB) 0,875. Dari hasil analisa diatas menunjukkan bahwa kinerja lalu lintas dengan menggunakan flyover masih cukup baik sampai 5 tahun ke depan dan sebagai tolak ukur untuk direncanakan flyover tersebut.

sumber : http://digilib.its.ac.id/ITS-Undergraduate-3100011044934-/17135

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS



BAB I 

KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

2.  Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

3.  Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

4.  Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

5.  Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

6.  Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

7.  Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

8.  Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.



9.  Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas.

10. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
11. Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan
waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.

12. Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu,
dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil penumpang per jam.

13. Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.

14. Tundaan lalu lintas adalah waktu tambahan yang diperlukan untuk melewati persimpangan dibandingkan
dengan situasi tanpa persimpangan.

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 14 TAHUN 2006 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI JALAN


Pasal 1 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Jaringan jalan adalah sekumpulan ruas-ruas jalan yang merupakan satu kesatuan yang terjalin
dalam hubungan hirarki.
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan
penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas.  
3. Keselamatan lalu lintas adalah keadaan terhindarnya pengguna jalan dan masyarakat dari
kecelakaan lalu lintas.  

4. Ketertiban lalu lintas adalah keadaan perilaku pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalu
lintas.
5. Kelancaran lalu lintas adalah keadaan tidak terganggunya arus lalu lintas.
6. Tingkat pelayanan adalah kemampuan ruas jalan dan/atau persimpangan untuk menampung
lalu lintas pada keadaan tertentu.  
7. Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan
per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam.
8. Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per
satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam.
9. Nisbah volume/kapasitas (V/C ratio) adalah perbandingan antara volume lalu lintas dengan
kapasitas jalan.
10. Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu,
dinyatakan dalam kilometer/jam.
11. Tundaan di persimpangan adalah waktu tambahan yang diperlukan untuk melewati
persimpangan tersebut dibandingkan dengan situasi tanpa persimpangan.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.