Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Senin, 14 Oktober 2013

Dunia komputer: CARA SERVICE PRINTER

Dunia komputer: CARA SERVICE PRINTER: =>Cara Reset Ink Level Epson L100, L200, L800 tanpa SN ID Tinta Anda Pengguna Epson L100, L200, atau L800 ? Trik Kang Efra kal...

Jumat, 04 Oktober 2013

LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK MOTOR SURABAYA DRIVE THRU

LAYANAN PEMBAYARAN PAJAK MOTOR SURABAYA

LAYANAN PEMBAYARAN DI SURABAYA:  SAMSAT DRIVE THRU:Giant Supermarket, Jl. Rajawali 55A (08.00-20.00)
Jl. Manyar Kertoarjo 1
Jl. A. Yani 152B (depan dinas peternakan)
Parkir Timur PTC, Jl. Raya Puncak Indah Lontar (senin-kamis 08.00-13.00, jumat 08.00-11.00)
SAMSAT CORNER:ITC Pusat Grosir, Jl. Gembong 28 (tiap hari 10.00-20.00)
Galaxy Mall, Jl. Dharmahusada Indah Timur 37 (tiap hari 10.00-20.00)
Carrefour, Jl. Raya Kalirungkut 23-25 (tiap hari 10.00-20.00)
Royal Plaza C-5-16 Ground Floor, Jl. A. Yani 18 (tiap hari 10.00-20.00)

Senin, 13 Mei 2013

PARKING POLICIES AND COMMUTING BEHAVIOR


Abstract:
This article examines the connection between the regulation of parking by cities, transit service levels, and travel and parking behavior in the U.S. Travel behavior information comes from the 1990 Nationwide Personal Transportation Survey (NPTS) and the Federal Urban Mass Transportation Administration's 1990 Section 15 Report. Data on the current state of parking programs in place in central business districts of the U.S. is identified through telephone interviews of local officials responsible for parking policies from the 20 cities identified in the NPTS. The travel behavior analyses and the data from the parking officials' interviews were combined with data from the Federal Highway Administration's journey-to-work data to group cities according to their parking policies, transit service, and ridership levels on a continuum of transit-accommodating cities and auto-accommodating cities. A key finding is that cities with interventionist parking policies - high parking prices and limited supply - frequent transit service, and a high probability that travelers will pay to park are the most likely to have high transit ridership figures.


http://trid.trb.org/view.aspx?id=540036

Senin, 08 April 2013

Race Begins To Build Student Engineers' Energy Efficient Car - University of Derby

Race Begins To Build Student Engineers' Energy Efficient Car - University of Derby

MAP INFO


Sumber :
Catatan Jefri: PENGENALAN MAP INFO:

SEKITAR TUGU PAHLAWAN SURABAYA


sumber :
Urban Sketchers Indonesia: SEKITAR TUGU PAHLAWAN di HARI PAHLAWAN:

Toyota Starlet 2E Nomer Mesin dan Rangka

Toyota Starlet 2E :: Starlet Specialist: Shock Bagasi Belakang

Toyota Starlet 2E :: Starlet Konsol Boks Starlet Kotak EP71

Jumat, 05 April 2013

Obyek Wisata di Palangkaraya




1. DANAU TAHAI
Danau ini merupakan danau alam yang terbentuk karena adanya perubahan aliran sungai Kahayan. Danau Tahai berjarak sekitar 30 KM dari pusat kota.
Danau Tahai memiliki keunikan yang mungkin tidak dimiliki oleh danau-danau lainnya (terutama di luar Pulau Kalimantan), yaitu airnya berwarna merah—yang disebabkan oleh akar-akar pohon di lahan gambut. Di sekitar danau, pengunjung juga dapat menyaksikan pemandangan yang unik, yaitu banyak terdapat rumah-rumah terapung—yang oleh penduduk setempat disebut sebagai rumah lanting.
Lokasi danau ini mudah dijangkau. Lokasinya yang berada di pinggir jalan Palangkaraya—Sampit membuat Danau Tahai tidak sulit untuk dijangkau, baik dengan kendaraan pribadi maupun sarana transportasi umum. Jika menggunakan sarana transportasi umum, pengunjung dapat naik bus jurusan Palangkaraya—Sampit dengan jarak tempuh sekitar 30 km dan turun di Desa Tahai. Dari Desa Tahai, pengunjung dapat langsung menuju lokasi danau cukup dengan berjalan kaki.
Selain memiliki panorama yang sangat indah, obyek wisata Danau Tahai juga dilengkapi dengan sarana akomodasi dan fasilitas yang cukup lengkap, di antaranya: sepeda air angsa, tempat duduk santai, perahu dayung/bermotor yang bisa disewa jika pengunjung ingin mengelilingi danau, jembatan/titian penghubung, tempat karaoke, rumah makan terapung, mushola, WC umum, dan areal parkir yang dilengkapi dengan pos keamanan di pintu masuknya.
2. ARBORETUM NYARU MENTENG
enangkaran Orangutan Nyaru Menteng milik Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival) yang tidak jauh dari lokasi Danau Tahai ini. Di lokasi penangkaran ini, pengunjung dapat menyaksikan kelucuan tingkah-laku orangutan yang berada di kandangnya. Selain melihat orangutan, pengunjung juga dapat mencoba tracking ke dalam hutan yang masih terjaga kelestariannya di sekitar areal penangkaran ini. Namun, tempat penangkaran ini tidak buka setiap hari. Hanya pada hari Minggu dan hari-hari libur lainnya lokasi penangkaran ini dibuka untuk umum.
3. TAMAN WISATA KUM-KUM
Kumkum berupa salah satu tujuan wisata masyarakat di PalangkaRaya , dan mungkin merupakan salah satu tujuan wisata paling dekat. Dan karena satu-satunya tujuan wisata yang paling dekat, maka sangat wajar jika di hari-hari tertentu tempat wisata ini sangat ramai sekali.
4. MUSEUM BALANGA
Museum ini terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dengan luas kurang lebih 5 (lima) Ha. Museum ini berada di dalam kota Palangka Raya dan mudah untuk dikunjungi karena dibuka setiap hari dari jam 08.00 – 12.00 WIB, dan ada petugas pemandu.
Museum Belanga ini berkiprah sebagai lembaga pelestarian, pendokumentasian, serta penyajian berbagai koleksi peninggalan budaya suku Dayak dan segala yang berkaitan dengan sejarah kehidupan suku dayak, seperti ethnografika, barang-barang warisan leluhur dayak yang banyak memiliki kekuatan megic. Di museum ini tersimpan juga berbagai alat tradisonal yang biasa dipakai oleh suku Dayak pada jaman dahulu seperti ―Mihing― (sebuah penangkap ikan tradisional), baju sakarut atau baju Karungkong Sulau, atau juga baju Basurat yang biasa dipakai pada upacara ritual, senjata-senjata suku Dayak seperti Mandau, Sumpitan, Duhung, dan sebagainya.
5. TAMAN WISATA ALAM BUKIT TANGKILING
Obyek wisata ini berjarak sekitar ± 34 Km dari Pusat Kota Palangka Raya, dengan waktu tempuh kira- kira 45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan melewati jalan aspal dan untuk mencapai ke puncak bukit dengan melewati jalan setapak.
Lokasi obyek wisata ini secara geografis terletak di Kelurahan Banturung dan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Luas keseluruhan kawasan wisata ini adalah 2.594 Ha, dengan rincian sebagai berikut: Cagar Alam seluas 2.061 Ha dan Taman Wisata Alam seluas 533 Ha.
6. BATU BANAMA
Obyek wisata Batu Banama ini selain menawarkan panorama alam yang indah juga bisa dikategorikan sebagai wisata yang mengandung relegius, karena pada lokasi areal wisata ini terdapat Pura Agung Sali Paseban/Satya Dharma. Disamping itu legenda mengenai terjadinya batu banama itu sendiri yang dilihat dari samping mirip seperti sebuah bahtera yang terdampar.
7. TAMAN WISATA FANTASI BEACH
Obyek wisata ini berjarak sekitar ± 21 Km dari Pusat Kota Palangka Raya, dengan waktu tempuh kira-kira 20 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Lokasi obyek wisata yang dikelola oleh pihak swasta ini, menawarkan berbagai hiburan/permainan seperti, memancing, flying fox, sepeda air, Outbond, dan pada event tertentu juga terkadang menghadirkan panggung hiburan berupa pertunjukan musik.
Kedepannya, pengelola tempat wisata ini berencana akan menambahkan beberapa fasilitas hiburan/permainan lainnya seperti jet-ski, kolam renang, water boom, guna lebih menambah minat pengunjung ke lokasi wisata ini.
8. RUMAH BETANG
Rumah Betang (rumah panjang, rumah besar) merupakan rumah adat Dayak. Sesuai dengan namanya rumah ini berukuran besar yang mampu menampung puluhan orang atau keluarga yang mempunyai ikatan keluarga. Rumah betang sudah jarang ditemui, namun di Kota Palangka Raya terdapat satu rumah betang yang sengaja dibangun sebagai percontohan di Jl. D.I Penjaitan Kota Palangka Raya. Pada momen-momen tertentu, di rumah betang ini sering dijadikan lokasi pertunjukan/festival budaya Dayak. Rumah betang ini juga sering dijadikan tempat/objek foto bagi sebagian masyarakat baik warga pendatang maupun lokal. Walaupun rumah betang sudah semakin jarang dipergunakan oleh masyarakat Dayak, namun falsafah hidup rumah betang masih tertanam dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat Dayak. Masyarakat Dayak misalnya, sangat menghargai perbedaan dan itu cermin dalam kehidupan rumah betang dimana di dalam satu keluarga biasa terdiri dari berbagai macam kepercayaan atau agama. Seperti Islam, Kristen dan Hindu Kaharingan. Mereka dapat hidup rukun dan saling menghargai walaupun berbeda-beda kepercayaan dan agama. Kekeluargaan, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan merupakan sikap dan prilaku kehidupan sehari-hari masyarakat Dayak yang tercermin dalam falsafah hidup rumah betang.
9. SANDUNG
Di Kota Palangka Raya terdapat Sandung Ngabe Sukah, terletak di Jl. Dr. Murjani, Kecamatan Pahandut. Sandung adalah sebuah bangunan kecil yang khusus diperuntukan bagi penyimpanan tulang belulang orang yang telah meninggal setelah melalui upacara. tiwah.
10. PERAHU WISATA SUSUR SUNGAI
Perahu wisata yang diberi nama Rahai’i Pangun ini, merupakan perahu wisata yang dibuat dengan konsep tradisionil-modern (hasil rancangan pembuat perahu lokal dan arsitek kapal dari perancis). Perahu wisata ini memiliki 5 (lima) dobel kabin yang terletak di bawah dek dengan 3 (tiga) kamar mandi (western style) yang sangat nyaman. Dek tengah di bagian belakang dengan dapur, ruang makan, dan tempat duduk yang dilengkapi dengan perpustakaan dan snack-bar. Dek atas dengan atap terpaulin, kursi lipat dan sofa rotan untuk bersantai dan melihat keunikan sungai di Kalimantan Tengah.
Kapal wisata ini melayani berbagai paket wisata seperti, paket liburan keluarga, jamuan makan siang, pesta ulang tahun, pertemuan/rapat, dll.
Terdapat 4 (empat) rute wisata susur sungai yang ditawarkan, yaitu:
1. Rute Pemancingan (lokasi Danau Tundai, Sungai Rungan dan sekitarnya)
2. Rute Wisata, atraksi burung elang (lokasi Sungai Kahayan)
3. Rute Wisata Orang Utan (lokasi Pulau Kaja Tangkiling)
4. Rute Wisata Pilihan (lokasi Bukit Rawi-Sandung Tmg. Surapati; lokasi pulau monyet, dll.)

Mall Di Kota Bandung


ausmap

Mall Di Kota Bandung
Bandung bukan hanya memiliki banyak factory Outlet, tetapi juga banyak terdapat pusat-pusat perbelanjaan / Mall walaupun tidak semewah  pusat-pusat perbelanjaan di kota jakarta. Awal perkembangan mall di Bandung sepertinya berasal ari alun-alun kota Bandung. Di sini banyak terdapat mall-mall tapi sudah berumur cukup tua dan sudah terlihat kuno. Beberapa mall yang bisa anda kunjungi di kota Bandung antara lain :


Cihampelas Walk (Ciwalk), Jl. Cihampelas. Cocok untuk berbelanja, makan-makan dan jalan-jalan. Areanya yang luas membuat tempat ini terasa nyaman. Ciwalk juga terdapat tepat di pusat jalan Cihampelas yang memang dari dahulu sudah terkenal sebagai tempat belanja terutama Jeans. Internet Hot Spot : OK

Bandung Electronic Center (BEC), Jl. Purnawarman 13-15. Sesuai dengan namanya tempat ini merupakan pusat penjualan komputer, hand phone dan barang-barang elektronik lainya.

Bandung Indah Plaza (BIP), Jl. Merdeka 56. Mungkin hampir tidak ada penduduk kota Bandung yang tidak kenal tempat ini.. Terdapat pusat perbelanjaan, Food court dan bioskop.

Bandung Supermall (BSM), Jl. Gatot Subroto 289. Terdapat pusat perbelanjaan, Food court dan bioskop juga arena bermain anak-anak.

Bandung Trade Center, Jl. Terusan Pasteur 143. Terdapat pusat perbelanjaan, Food court dan bioskop. Terdapat di jalan Pasteur yang merupakan salah satu akses masuk ke kota Bandung.

Braga City Walk, Jl. Braga. Tempat berbelanja yang terletak di pusat jalan yang sangat terkenal di kota Bandung. Disekitarnya masih banyak terdapat gedung-gedung tua peninggalan belanda, karena jalan braga merupakan salah satu tempat perbelanjaan pada masanya.

Istana Plaza, Jl. Pasirkaliki 121 - 123. Salah satu kelebihan mall ini adalah terdapat area ice skating.

Kings Plaza, Jl. Kepatihan. Terkenal sebagai tempat belanja dengan harga yang relative murah / terjangkau.

Malls in Jabodetabek Pondok Indah Mall (PIM)


Pondok Indah Mall 2

Jalan Metro Pondok Indah (Pondok Indah), Jakarta SelatanDKI Jakarta 12310Indonesia
+62 21 7505757        
Pondok Indah Mal (PIM) 2 beroperasi sejak tahun 2005, terhubung dengan PIM 1 dengan sebuah jembatan yang bertingkat dua. Jembatan yang kedua selesai sekitar bulan Desember 2005.


https://foursquare.com/v/pondok-indah-mall-2/4b5fdf6cf964a5205acf29e3
https://foursquare.com/alponso_1st/list/malls-in-jabodetabek

Restoran di Kota Bogor




Daftar Rumah Makan di Kota Bogor

Bogor memang identik dengan Kebon Raya Bogor sebenarnya ada beberapa tempat yang unik lagi tapi postingan kali ini hanya ingin memberikan info tentang rumah makan di kota Bogor.
Kurang pas rasanya kalau berkunjung ke kota Bogor ngga sempat menikmati masakan khas Bogormaupun masakan khas dari daerah lain di kota ini.
Bagi Anda yang kebetulan lagi berlibur disana daftar alamat rumah makan di bawah ini bisa menjadi referensi anda untuk menentukan tempat makan yang akan dituju…
  • Ayam Bakar Fatmawati Jl. Raya Pajajaran No. 47 378656, Jl. Ir. H. Juanda No. 8 0251-385012
  • Ayam Kalasan Catering Jl. Sukasari No. 16 0251-377166
  • Bakmi Safari 88 Restaurant Komplek Taman Safari 0251-250487
  • Beringin Rumah Makan Jl. Tol Jagorawi 0251-271370
  • Biru Fast Food Nusantara Ltd Jl.Perintis Kemerdekaan 0251-345780
  • Bogor Permai Bakery & Restaurant Jl. Jenderal Sudirman 23 A 0251-321115
  • Bogor Steamboat Sukiyaki Restaurant Jl. Raya Baru Kedung Badak Km 6,6 0251-355111
  • Bu Jalil Rumah Makan Jl. Raya Pasar Parung Bl 5 / 127 0251-619478
  • Bunda Rumah Makan Jl. Raya Parung RT 002/01 0251-610323
  • Cahaya Baru Rumah Makan Jl. Ry Pajajaran, Jl. Siliwangi 0251-341126,0251-371326
  • Ceria Rumah Makan Kp. Kopo No. 555 0251-255649
  • Citra Sari Restaurant Jl. Raya Baru Kemang No. 1 0251-318530
  • Ekaria Permai Restoran Jl. Raya Cipayung No. 307 0251-253774
  • Elok Tirta Restoran Indonesia Jl. Siliwangi No. 176 0251-338877
  • Fajar Rumah Makan Jl. Mayjen Hesukma Km 17 / 10 0251-220767
  • Fastfood Indonesia Jl. Raya Pajajaran, Jl. Raya Puncak 0251-324036,0251-254591
  • Graha Karya Sejahtera CV Jl. Dr. Semeru No. 36 0251-325030
  • Gudeg Lesehan Jl. Raya Kedung Halang No. 145 0251-652462
  • Gumarang Baru Rumah Makan Jl. Raya Cimanggu 0251-338192
  • Gumarang Rumah Makan Jl. Baru Kedung Halang 0251-379943
  • Gumati Cafe & Restaurant Jl. Paledang No. 26 / 28 0251-313422
  • Hanamasa Restoran Jl. Pajajaran No. 32 0251-312375
  • Handayani Rumah Makan Jl. Raya Puncak 0251-254058
  • Hegar Manah Rumah Makan Pasar Leuwiliang Bl B/29 0251-642094
  • Jatiwangi Rumah Makan Jl. Raya Puncak Km 22 0251-254705
  • Jodoh Meriah Pondok Baso Jl. Gn. Batu No. 167 0251-370004
  • Kapau Rumah Makan Jl. Sukasari No. 1 0251-381438
  • Lautan Restaurant Jl. Jenderal Sudirman No. 15 0251-325859
  • Lembur Kuring Rumah Makan Kp Pamagersari RT 03/02 0251-611415
  • Lesehan Jaya Rumah Makan Jl. Raya Jampang No. 18 0251-613380
  • Maman Bule Warung Gg Furqon 0251-487170
  • Mars Restaurant & Bungalau Jl. Cipayung Km 75 0251-254488
  • Martabak Bogor Sari Jl. Baru No. 1 0251-321655
  • Mendawai Rumah Makan Jl. Cibeureum 0251-254103
  • Mojang Pasundan Restoran Jl. Raya Sukabumi ,Jl. Cimande Hilir 0251-241815,0251-240044
  • Nuansa Cibulan Restaurant Jl. Raya Puncak No. 388 A 0251-252588
  • Ny. Yenny Chinese Food Indonesia Jl. Bina Marga No. 1 0251-312573
  • Palm Garden Rumah Makan Jl. Raya Pajajaran No. 21 0251-334837
  • Pancoran Rumah Makan Jl. Kedung Halang No. 111 0251-660309
  • Pandansari Restauran Jl. Raya Gadog No. 619 0251-241277
  • Pasadena Kreasi Jayaindo Jl. Pajajaran No. 7 0251-380684
  • Permata Inn Jl. Raya Pajajaran No. 35 0251-314692
  • Pesawat DC-6 Restoran Jl. Raya Puncak No. 96 0251-259760
  • Pinadar Lido Rumah Makan Jl. Raya Sukabumi No. 98 0251-220953
  • Pinisi Restaurant Jl. Raya Puncak Km 85 0251-255918
  • Pondok Bambu Tirta III Rumah Makan Jl. Kedung Halang RT 01/003 0251-664424
  • Pondok Bambu Tirta I Rumah Makan Jl. Baru Kedung Badak 0251-329777
  • Pondok Jagorawi Jl. Raya Pajajaran No. 3 0251-325007
  • Guri 7 Rumah Makan Jl. Raya Pajajaran No. 102 0251-317889
  • Puncak Rumah Makan Jl. Bina Marga I / 4 0251-334689
  • Putra Sejahtera Pioneerindo Plaza Jambu Dua Bl I 0251-345127
  • Raffles Restoran Jl. Raya Puncak No. 113 0251-255800
  • Ramako Gerbang Mas Jl. Raya Baru Plaza Indah 0251-382190
  • Ratih Rumah Makan Jl. Raya Sukabumi Km 21 0251-220364
  • Ratu Rumah Makan Khas Palabuhan Jl. Raya Kedung Halang No. 162 0251-663543
  • Rilex Restauran Kp. Cipayung No. 99 0251-250360
  • Rindu Jaya Restoran Jl. Raya Parung 0251-611551
  • Safari Kuring Restaurant Komplek Taman Safari 0251-250466
  • Saiyo Restoran Jl. Raya Parung 0251-600380
  • Salero Minang Rumah Makan Jl. Raya Dramaga Km 7/13 0251-625712
  • Salero Susan Rumah Makan Jl. Jati RT 03/01 0251-611763
  • Salse Rumah Makan Jl. Citeko No. 38 0251-253648
  • Sambalado Rumah Makan Jl. Raya Cipayung No. 100 0251-254487
  • Sari Rasa Rumah Makan Kp. Seuseupan RT 03/06 0251-242821
  • Sari Raya Restaurant Jl. Raya Cipayung No. 253 0251-257763
  • Sari Rumah Makan Jl. Siliwangi No. 20 0251-323214
  • Sarimelati Kencana Jl. Raya Pajajaran 0251-326866,0251-346327
  • Sate Jakarta Rumah Makan Jl. Raya Sukabumi 0251-240015
  • Pondok Sate Kelinci Ahooy Jl. Raya Darmaga No139 (depan kampus IPB) 0856-1226488
  • Saung Kuring Rumah Makan Jl. Baru Kedung Badak No. 9 0251-331885
  • Sawang Sari Rumah Makan Jl. Raya Bojong Sari RT 001/08 0251-618735
  • Saung Kiray Jl. Bina Marga No.13 0251-323342,Fax:333462
  • Sederhana Rumah Makan Jl. Nyi Raja Permas No. 27 0251-314206
  • Sekar Mandapa Jl. Raya Pajajaran No. 31 0251-332714
  • Selera Rumah Makan Jl. Raya Puncak 0251-253150
  • Selera Sunda Nasi Boboko Jl. Sambu No. 5 0251-350005
  • Sierad Pangan Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 16 0251-378819
  • Sikabayan Rumah Makan Jl. Bina Marga I / 2 0251-311849
  • Simpang Raya Rumah Makan Jl. Pajajaran,Jl. Raya Gadog 0251-380473,0251-245415
  • Sinar Alam Rumah Makan Jl. Raya Puncak Km 83 0251-255360
  • Sinar Minang Rumah Makan Jl. Raya Puncak Km 20 0251-240513
  • Soto Ayam & Ayam Goreng Bangkong Jl. Raya Puncak Km 84 0251-252821
  • Sunda Kelapa Rumah Makan Kp.Kebun Cau RT 06/01 0251-255677
  • Tahu Yun Yi Jl. Baru Salabenda RT 011/04 0251-504916
  • Tan Ek Tjoan Bakery Jl. Siliwangi ,Jl. Suryakencana 0251-322635,0251-324113
  • Tirta Rasa Rumah Makan Jl. Raya Muchtar No. 20 0251-612100
  • Trio Rasa Rumah Makan Jl. Raya Puncak Gadog Km 70,9 0251-241683
  • Trio Permai Rumah Makan Jl. Kapten Muslihat Jl. Baru Kemang 0251-316384,0251-358482
  • Trio Rumah Makan Jl. Pajajaran 0251-360635
  • Tugu Restaurant Jl. Raya Puncak KM 85,5 0251-254080
  • Waroeng Cisangkuy Jl. Renawijaya No. 7 0251-321021
  • Widuri Rumah Makan Kp. Caringin RT 004/01 0251-221684
  • Zodiak Restaurant Kp. Gadog RT 01/01 0251-241677

sumber :

Selasa, 02 April 2013

MP3EI Koridor Ekonomi Bali - Nusa Tenggara: Kadin NTT "Jual" Program PemerintahKupang, PK -- ...

MP3EI Koridor Ekonomi Bali - Nusa Tenggara: Kadin NTT "Jual" Program Pemerintah
Kupang, PK -- ...
: Kadin NTT "Jual" Program Pemerintah Kupang, PK -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NTT sebagai mitra pemerintah aka...

@mahkamahkonstitusi. : DJOKO SOEMADIJO, S.H. PENGUJIAN UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TERHADAP UUD 1945 Universitas Berbadan Hukum



PENGUJIAN UU NO. 20 TAHUN 2003 
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 
TERHADAP UUD 1945

DJOKO SOEMADIJO, S.H. 
Yang saya muliakan Ketua dan anggota Majelis. Para hadirin yang saya hormati, izinkan saya menyampaikan 
pengalaman-pengalaman saya dalam konteks hal yang dibahas dalam persidangan. Saya secara pribadi mempunyai pengalaman yang unik karena yang dwifungsi ternyata tidak hanya ABRI, saya juga dwifungsi. Saya PNS yang sudah pensiun pada waktu saya menjadi PNS saya mendirikan beberapa perguruan tinggi swasta, jelasnya dwifungsinya di situ. Oleh karena itu pengalaman saya agak unik. Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dua priode. Pada waktu itu saya sebagai dekan mendirikan program notariat dan karena tidak ada aturan SPP-nya, maka saya menarik SPP berdasarkan insting dekan dan persetujuan rektor, ternyata di protes masyarakat, haknya apa? itu pungli, saya sampaikan kepada Pak Rektor “Pak Rektor ini bagaimana ini?” kemudian turunlah Irjen, BPKP turun, BPK juga turun, kasusnya sepele, uang SPP saya depositokan dan ternyata itu tidak boleh juga, jadi kesulitan saya sebagai Dekan Fakultas Hukum Negeri pada waktu itu, ini fakta, ini bukan pendapat saya Pak. Adalah kedudukan saya sama dengan kepala biro pada seperangkat birokrasi yang saya harus mengikuti ketentuan-ketentuan birokrasi yang sangat rigit, harus izinlah, harus berdasarkan masuk Selat Banten dulu dan sebagainya. Sebelum ada Undang-Undang berbendaharaan negara pada waktu itu, itu kesulitan. Sesudah ada UU Perbendaharaan juga sama saja, ketika saya berhenti tugas saya sebagai Dekan pada tahun 1993, saya lega sudah. Juga pada waktu masih dekan, saya mendapat kesempatan ke Universitas Leiden dalam rangka mengantarkan teman teman yang studi doktor dalam rangka science program saya mengantar ke sana, kemudian di antara saya yang mewakili rektor pada waktu itu dengan Rektor Laiden, siapa kita mengadakan perjanjian kontrak. ”Saya pulang, saya lapor rektor. Kita menjalankan perjanjian dengan Leiden “oh tidak bisa” itu harus pemerintah, karena  universitas itu bukan badan hukum, jadi kesulitannya, baik masalah keuangan, maupun masalah kerja sama dengan luar, itu ternyata rektor universitas negeri pada waktu itu. Apalagi dekannya, itu tidak bisa berbuat banyak. Nah, impian saya pada waktu itu, impian itu data juga ya Pak? Bukan pendapat. Impian saya pada waktu itu alangkah indahnya, alangkah bagusnya tahun 1993 universitas itu mempunyai status sebagai subjek hukum, sehingga peraturan perundangan yang diperlakukan pada universitas tidak se-rigid seperti administrasi perangkat administrasi negara. Surat juga, ketika kerjasama dengan  Balitbangda, yaitu dalam riset, juga begitu. Ini bisa kontrak apa tidak?  Pemda badan hukum, tapi urusan tidak bisa, sulit juga. 
Oke, itulah yang saya alami pada waktu itu ketika saya menjadi Dekan Fakultas Hukum. Oleh karena itu waktu saya mimpikan “wah ini kalau kita bisa mempunyai kewenangan otonom mengelola keuangan, mengelola sumber daya sendiri dan sebagainya. Itu saya kira lebih cepat majunya perguruan tinggi di Indonesia. Juga yang dialami teman-teman. Ada seorang teman rektor kepala sudah sekian belas tahun mau saya usulkan menjadi guru besar, termasuk saya, rektor  kepala sudah 16 tahun waktu itu. Saya tidak mengusulkan diri saya menjadi rektor, menjadi guru besar. Teman saya itu mengatakan pada waktu itu tidak mau menjadi guru besar ya? Pak susah sekali mengurus guru besar kok masih presiden yang teken, pada waktu itu masih presiden Pak. Sekarang sudah menteri, itu agak mending. Jadi sulit sekali untuk guru besar. Oleh karena itu ketika saya berkunjung ke Malaysia, anak-anak muda umur 35 sudah guru besar, guru besar kita itu umur 57 guru besar suruh produktif, umur 58 stroke. Itu fakta itu, saya bisa menunjukkan, kenapa? Birokrasinya, saya itu sering dimarahi oleh Pak Dirjen “Pak Djoko ini terlalu keras ini” kenapa? Ngapain kok
ngurusin pangkat saja kok yang harus presiden sama menteri, serahkan saja universitas yang menentukan rektor, ketawa dan sebagainya. Waktu itu keras sekali. Sekarang otonomi penyelenggaraan SDM, otonomi penelitian, otonomi penyelenggaraan keuangan, baru bisa impian saya pada waktu itu kalau universitas itu menjadi badan hukum. Baik, kemudian biasanya pensiunan PNS apalagi menjabat diincar oleh PTS. Saya dijadikan Rektor Universitas Narotama, Surabaya. Ketika saya mencoba sistem dan prosedur universitas, saya menginginkan berstandar internasional yaitu dengan ISO tahun 1991-2000 dan sudah kami capai, maka satu-satunya perguruan tinggi di wilayah timur standar sistem dan prosedur manajemen. Tetapi ketika ditanya manajemen oleh assesor-nya ketika ditanya keuangannya “loh kok keuangannya masih seperti yayasan?” 
Ya saya sebagai rektor saya tidak bisa apa-apa, lho ini bagaimana sistem, simpul-simpul diatur bagaimana ini? waduh itu sulitnya bukan main mendapatkan ISO pada waktu itu akhirnya beberapa trik bisasaya sampaikan akhirnya lolos juga hanya saja memang agak ada hambatan. Kemudian juga ketika saya rektor dan staf dalam rangka kerjasama dengan luar negeri, saya pergi tidak jauh-jauh karena universitas swasta boro-boro kerjasama dengan luar negeri dengan biaya yang tinggi. Biayai dosen saja setengah mati, dilemanya adalah kata yayasan dijual mahal, tidak laku. Dijual murah ya seperti Saudara ini tidak punya uang. Ketika kami kerjasama dengan college university di Malaysia, di Johor, Kuito saya cari yang dekat-dekat saja. Ditawarkan kerjasama between lector, di sana namanya vice counselor itu juga begitu, kenapa tidak bisa kerjasama saya, saya bukan, saya minta universitas, bukan badan hukum. Ditertawakan itu Bapak Dirjen tadi. 
Bapak Ketua Majelis, ketawa itu, kami tidak bisa teken lho, bagaimana rektor kok tidak bisa teken perjanjian. Sebetulnya bisa, Cuma karena saya tidak mau tanggung jawab kalau ada gugatan apaapa. Oke, jadi saya menghadapi kesulitan juga didalam rangka kerjasama dengan luar negeri. Pernah saya didatangi oleh seorang mahasiswa, ”Pak Djoko itu enak, Pak Djoko, memimpin lembaga yang tidak badan hukum, kalau universitasnya pak joko itu malpractice terhadap saya, mahasiswa pada waktu itu, saya tidak bisa gugat Pak Djoko. Oleh karena itu barangkali, mohon maaf ini, ini pendapat atau bukan saya tidak tahu ini, kalau andai kata PTS, atau perguruan tinggi pada umumnya berbadan hukum, tanggung jawabnya judicial 
responsibility yang legal responsibility dari rektor itu lebih jelas dan lebih tegas daripada kalau sekedar sekarang ini adalah istilahnya Pak Arifin “pengampu” kalau istilah saya adalah kuasa dari yayasan, lebih jelas. saya bilang “silakan kalau mau menggugat yayasan yang badan hukum, wah tidak bisa Pak, kan yang mengerjakan pendidikan Bapak kok, itu yang saya alami betul itu. Kemudian bidang keuangan juga sudah saya ceritakan tadi, hambatannya ketika, kemudian bagaimanakah saya selaku rektor dan yayasan? Ini pengalaman saya, saya ini kembali lagi dwi fungsi. Saya selain Rektor Universitas Narotama, saya juga pengurus Yayasan Untag Surabaya, makanya saya pakai Pin IV Pak. 
Bapak Ketua dan anggota Majelis yang saya muliakan, alangkah sulitnya minta pengesahaan Departemen Hukum dan HAM untuk yayasan menjadi badan hukum itu hampir satu tahun Pak. Yayasan Untag untuk menjadi badan hukum yang semula kan badan hukumnya hukum adat, hukum tidak jelas, sesudah ada UU Nomor 16 baru jelas, dulu kan hukum adat. Yang namanya macam-macamlah cari cantolan dimana-mana, setelah ada cantolan bingung, UU Nomor 16 direvisi tetap bingung. Sekarang sesudah mau mengajukan sebagai badan hukum minta nomor istilahnya di daerah itu Pak, susah bukan main, dikembalikan lagi. Jadi nanti barangkali itu, saya memilih yayasan supaya kalau minta nomor dipercepat. 
Baik, jadi hubungan kami dengan yayasan, sekarang yayasannya masih belum berbadan hukum, saya kembali pada posisi di Untag. Kesulitan saya sebagai pengurus yayasan, yang kebetulan tahu pendidikan dan seumur hidup saya selama bekerja mulai asisten saya sudah menjadi guru SMA, umur 19 saya sudah menjadi guru SMA, menteri dan kemudian menjadi wakil dekan, itu saya sulit memberikan pengertian kepada teman-teman kolega anggota yayasan yang tidak tahu masalah pendidikan, ini penting, ini harus dana ini, wah ini tidak bisa. Itu pada waktu yayasan masih belum ada terstruktur seperti UU Nomor 16. Ada pembina, ada pengurus, ada yayasan. Itu sudah sulit. Saya membayangkan kalau Untag itu dapat izin nomor badan hukum 
selalu ada pembina, ada pengawas, ya itu nanti kata putusnya dimana saya tambah bingung. Oleh karena itu impian tahun 1993 dulu itu saya mau diberikan itu ya alangkah majunya Indonesia kalau perguruan tinggi, universitas itu berbentuk badan hukum.  Hubungan antara yayasan sama rektorat universitas. Pada praktiknya saya yang saya lihat, ini fakta, ada dua model  hubungan antara yayasan dengan universitas. Ini disebabkan oleh karena, mohon maaf ini, salahnya pemerintah, ketika swasta ingin mendirikan, bukan yang sekarang yang dulu Pak. Dulu itu setiap mendirikan perguruan tinggi selalu ditanya badan hukummu apa? Oleh karena itu PP Nomor 60 Tahun 1999 tadi yayasan dipakai sebagai cantolan sebagai badan hukum. Saya tidak mau mundur sejarah, tapi andaikata pada waktu itu kalau mendirikan perguruan tinggi ya sudah 
ya perguruan tinggi itu kemudian diakui sebagai badan hukum barangkali tidak ada kesulitan. Tapi ya sudah itu kan kecelakaan sejarah, masa kita mau menggugat sejarah. Mungkin sudah seperti itu, satu pola sekarang hubungannya hanya berdasarkan PP tadi, tidak jelas hubungannya kongkretnya bagaimana? Badan hukum yayasan, itupun tidak semuanya yayasan berbadan hukum. Yayasan dan rektor.Satu model yayasan very very powerful. Beli stip beli pensil saja harus minta persetujuan ketua umum yayasan, bukan, saya alami Pak. 
Karena saya di yayasan Untag itu begitu ya? Makanya saya namanya sosiolog, biasanya membuat model yang sangat ekstrim Pak, mohon maaf kalau tersinggung, mohon maaf. 
Kedua, model yang kedua, adalah rektor very powerful. Yayasan itu sekedar, you saja orang tua-tua duduk di situ stempel lima tahun sekali, menyetempel aku, aku yang kuasa. Itu yang terjadi dan yang saya alami di dua universitas yang ada saya di situ. Saya sebagai Rektor Universitas Narotama saya agak punya power, karena yayasan mendelegasikan secara penuh tadi kuasa tadi. Nah itu, tapi saya di Untag sebagai yayasan saya powerful, rektor saya cuma nguji, cuma ini saja, beli stip itu harus saya, ya otoriter memang, oleh karena itu saya mengadakan reformasi sekarang ya memang. Jadi itu memang ada Pak terjadi, tidak di tenaga saya, saya tidak menyebut namanya,ini  pengalaman saya. Oleh karena itu ketika saya mempunyai kesempatan duduk sebagai pengurus APTISI mulai BMPTS, BMPTSI sampai APTISI daerah Jawa Timur dan kemudian di pusat dua priode saya menjadi salah satu ketua, maka ide itulah yang saya perjuangkan, saya secara pribadi memperjuangkan agar universitas sebagai badan hukum. Pada waktu itu dicela habis-habisan kita dicela, tetapi itulah keyakinan kita, oleh karena itu jadilah UU Sisdiknas. Yang saya secara pibadi ikut sejak awal bersama-sama Balitbang Dikti Depdiknas, Balitbang Diknas, Pak Musa segala macam itu saya sampai berapa kali dikonsentrasi, saya atas delegasi teman-teman kan? Saya mewakili APTISI pada waktu itu. Poinnya harus masuk, poin yang mana yang masuk. Pergurun tinggi badan hukum sebagai badan hukum, itu harus masuk, itu perjuangan. Dan barangkali Bapak-bapak mengetahui bahwa Rancangan UndangUndang Sisdiknas tidak banyak undang-undang yang berasal dari usul inisiatif DPR. Itu oleh karena desakan kami pada waktu itu sangat kuat, jadi itulah ceritanya saya mengikuti sejak semula, saya bersama-sama Komisi VI pada waktu itu kalau tidak salah Komisi VI berkali-kali mendapat kesempatan berbicara di komisi maupun di fraksi dan saya menyampaikan bahwa calon Pasal 53 itu sangat penting. Bahwa setelah lahir terdapat defect-defect tertentu tapi idenya adalah seperti yang disampaikan oleh Profesor Arifin tadi, Profesor Yohanes tadi, Pak Suryadi tadi secara ide adalah Undang-Undang Sisdiknas yang salah satu dari tidak banyak rancangan undang-undang yang diajukan oleh Komisi VI dan Komisi VI itu konsepnya terus terang saja antara lain dari APTISI dan sebagian besar dari PGRI. Itulah yang bisa saya sampaikan dan izinkan saya mohon maaf juga menyampaikan satu kesimpulan, menurut saya ditaruh di pasal manapun juga terserah menurut undang-undang, perguruan tinggi sebagai badan hukum adalah mutlak diperlukan. 
Terima kasih, wassalammu’alaikum wr. wb

sumber :
page 2, 27-31

Senin, 01 April 2013

Hak Warga Negara Memperoleh Pendidikan


HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama FH UPN “Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)

 Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. dst ...
sumber :


Surya Online - Unesa, ITS, dan Unair Kompak Protes Website Resmi BAN

Surya Online - Unesa, ITS, dan Unair Kompak Protes Website Resmi BAN

Surya Online - Wakil Rektor I ITS: Seharusnya PTS Tak Dapat Anggaran Sepeser pun .... ?!

Surya Online - Wakil Rektor I ITS: Seharusnya PTS Tak Dapat Anggaran Sepeser pun

Selasa, 26 Maret 2013

Biasakan Bertaubat Dan Minta Maaf


Makna memberi maaf sebenarnya ialah engkau mempunyai hak, tetapi engkau melepaskannya, tidak menuntut qishash atasnya atau denda kepadanya. sedangkan makna meminta maaf adalah dalam dirimu ada hak orang lain dan atau engkau mempunyai hutang kepada orang lain, maka kamu harus melunasinya

Setiap manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan, kekhilafan adalah fitrah yang melekat pada diri manusia. Rasulullah saw bersabda: “Setiap manusia pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik pelaku kesalahan itu adalah orang yang segera bertaubat kepada Allah SWT”. Ini berarti bahwa namusia yang baik bukan orang yang tidak pernah berbuat salah, tetapi, manusia yang baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya dan segera bertaubat kepada-Nya.

Dalam Islam, mampu memaafkan kesalahan orang lain merupakan salah satu ciri orang yang bertaqwa (muttaqin). Allah SWT berfirman : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu, Allah menyediakan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang atau sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Imran: 133-134).

Belajar Memaafkan Dari Rasulullah

Setelah pembebasan Makkah (Fardhu Makkah), dihadapan orang-orang yang selama ini gigih memusuhinya, Rasulullah berkata : “Wahai orang-orang Quraisy. Menurut pendapat kamu sekalian apa kira-kira yang akan aku perbuat terhadapmu sekarang? Jawab mereka: “Yang baik-baik. Saudara kami yang pemurah. Sepupu kami yang pemurah.” Mendengar jawaban itu Nabi kemudian berkata: “Pergilah kamu semua, sekarang kamu sudah bebas.” Begitu luruh jiwa Nabi, karena dengan ucapan itu kepada kaum Quraisy dan kepada seluruh penduduk Makkah, beliau telah memberikan amnesty (ampunan) umum. Padahal saat itu nyata mereka tergantung hanya di ujung bibirnya dan kepada wewenangnya atas ribuan bala tentara Muslim yang bersenjata lengkap yang ada bersamanya. Mereka dapat mengikis habis penduduk Makkah dalam sekejap hanya tinggal menurut perintah dari Nabi.

Dengan pengampunan dan pemberi maaf itu, jiwa Nabi telah melampaui kebesaran yang dimilikinya, melampaui rasa dengki dan dendam di hati, menunjukkan bahwa beliau bukanlah manusia yang mengenal permusuhan, atau yang akan membangkitkan permusuhan di kalangan umat manusia. Beliau bukan seorang tiran, yang mau menunjukkan sebagai orang yang berkuasa. 

Padahal Nabi mengenal betul, kejahatan orang-orang yang diampuninya itu. Siapa-siapa di antara mereka yang berkomplot untuk membunuhnya, yang telah menganiayanya dan menganiaya para pengikutnya. Mereka melemparinya dengan kotoran bahkan dengan batu saat mengajak manusia ke jalan Allah. Begitu pemaafnya Rasulullah sekalipun itu kepada orang yang selalu menebar permusuhan, meneror dan mengancam keselamatannya. Rasulullah begitu pemaaf, Tuhan juga Maha mengampuni kesalahan hamba-Nya. 

Lantas apakah kita manusia susah dan atau sulit serta tidak mau memberikan ma’af  serta terus menerus dalam kebencian , kedengkian dan permusuhan ?

Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Quran menjelaskan: Kata maaf berasal dari bahasa Al-Quran alafwu yang berarti “menghapus” karena yang memaafkan menghapus bekas-bekas luka di hatinya. Bukanlah memaafkan namanya, apabila masih ada tersisa bekas luka itu didalam hati, bila masih ada dendam. Boleh jadi, ketika itu apa yang dilakukan masih dalam tahaf “menahan amarah”. Usahakanlah untuk menghilangkan noda-noda itu, sebab dengan begitu kita baru bisa dikatakan telah memaafkan orang lain.

Islam mengajak manusia untuk saling memaafkan. Dan memberikan posisi tinggi bagi pemberi maaf. Karena sifat pemaaf merupakan bagian dari akhlak yang sangat luhur, yang harus menyertai seorang Muslim yang bertakwa. 

Allah swt berfirman: “…Maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah.” (Q.S.Asy-Syura : 40). Dari Uqbah bin Amir, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “wahai Uqbah, bagaimana jika kuberitahukan kepadamu tentang akhlak penghuni dunia dan akhirat yang paling utama? Hendaklah engkau menyambung hubungan persaudaraan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu, hendaklah engkau memberi orang yang tidak mau memberimu dan maafkanlah orang yang telah mendzalimimu.” (HR.Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baghawy).

Al-Quran memang menetapkan, bahwa seseorang yang diperlakukan secara zalim diizinkan untuk membela diri tapi bukan didasarkan balas dendam. Pembelaan diri dilakukan dengan penuh simpati seraya menunjukan perangai yang luhur, bersabar, memaafkan dan toleran. Ketika Matsah yang dibiayai hidupnya oleh Abu Bakar menyebarkan gosip yang menyangkut kehormatan putrinya Aisyah yang juga istri Nabi. Abu Bakar bersumpah tidak akan membiayainya lagi. Tapi, Allah melarangnya sambil menganjurkan untuk memberika maaf dan berlapang dada.(Q.S. an-Nur : 22).

Lantas bagaimana jika seandainya kita ingin meminta maaf kepada seseorang namun seseorang tersebut telah meninggal dunia...? Apakah Allah Mengampuni Kita Jika Kita Tidak Sempat Meminta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal ?

Kalau tidak sempat meminta maaf karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, atau sebab lain, Anda mendoakannya merupakan salah satu cara yang semoga dapat meluluhkan hati yang teraniaya sehingga tidak menuntut. 

Hal itu bisa juga dilakukan dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala dengan memperbanyak membaca istighfar dan memperbanyak amal shalih dan kebajikan sambil berdoa sebagaimana diajarkan Nabi Saw, yaitu, “Ya Allah, sesungguhnya ada dosa yang aku lakukan terhadap-Mu dan ada juga terhadap hamba-hamba-Mu. Apa yang terhadap-Mu kumohonkan kiranya Engkau ampuni, dan apa yang terhadap hamba-hamba-Mu kumohon kiranya Engkau ambil dariku.” 

sumber :
http://renungan-harian-alquran.blogspot.com/2012/04/bertaubat-dan-minta-maaf.html