Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri?
- Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
- nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
- Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Link dgip pengenalan-desain-industri
Menyiapkan Dokumen Lampiran Desain Industri
Sebelum memulai membuat permohonan desain industri, pengguna aplikasi dapat menyiapkan
dokumen permohonan yang akan diunggah/upload sebagai lampiran permohonan.
Berikut ini
adalah panduan untuk menyiapkan dokumen lampiran:
1. Format dokumen lampiran adalah bertipe PDF.
2. Pengguna perlu melakukan pemindaian / scanning dengan resolusi minimal 200 dpi.
3. Ukuran maksimal dokumen adalah 20 MB per lampiran.
4. Format gambar desain industri adalah JPG.
5. Ukuran maksimal gambar adalah 5 MB per gambar.
6. Untuk gambar desain industri yang lebih dari satu, juga dapat diupload pada halaman lampiran
dengan format file PDF.
7. Jenis lampiran untuk permohonan desain industri:
Deskripsi (mengikuti format: Uraian Desain Industri) *
Fotokopi KTP *
Surat pernyataan kepemilikan *
Gambar
Salinan akta pendirian badan hukum (jika berbadan hukum)
Surat kuasa (jika melalui konsultan KI)
Surat pengalihan hak
Dokumen priotitas asli dan terjemahannya (jika menggunakan prioritas)
Dokumen lainnya