Submitted by Mas Ahmad on Wednesday, 11 Jan 2012
Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.
UPDATE POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai dengan nomor urut 1.
Untuk tahun pajak 2011, kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini.
Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word ) adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
- PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
- Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status;dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001 mempunyai arti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
- Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. - Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
- Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nnmor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
- Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
- Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
- Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
- Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan , maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Catatan tambahan :
- Bagi pedagang eceran ada ketentuan khusus yang berkaitan dengan faktur pajak.
- Kebijakan mengenai faktur pajak bagi PKP yang melakukan pemusatan/ cabang secara detail juga ada di PER-13 ini.
- Detail Per Dirjen Nomor 13/PJ/2010 beserta lampiran-lampirannya dapat di lihat pada file yang saya attach di bawah ini
Sedikit dari saya, mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak cacat apalagi fiktif ( Naudzubillah) yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Masukan, kritik, dan saran monggo saya persilakan.
Lampiran :
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar