Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Selasa, 16 April 2019

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri?
  1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
    1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    2. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
    3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    4. nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    5. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
  3. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
  4. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  5. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
    1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
    2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Link dgip pengenalan-desain-industri
Menyiapkan Dokumen Lampiran Desain Industri Sebelum memulai membuat permohonan desain industri, pengguna aplikasi dapat menyiapkan dokumen permohonan yang akan diunggah/upload sebagai lampiran permohonan. 
Berikut ini adalah panduan untuk menyiapkan dokumen lampiran: 
1. Format dokumen lampiran adalah bertipe PDF. 
2. Pengguna perlu melakukan pemindaian / scanning dengan resolusi minimal 200 dpi. 
3. Ukuran maksimal dokumen adalah 20 MB per lampiran. 
4. Format gambar desain industri adalah JPG. 
5. Ukuran maksimal gambar adalah 5 MB per gambar. 
6. Untuk gambar desain industri yang lebih dari satu, juga dapat diupload pada halaman lampiran dengan format file PDF. 
7. Jenis lampiran untuk permohonan desain industri: 
 Deskripsi (mengikuti format: Uraian Desain Industri) * 
 Fotokopi KTP * 
 Surat pernyataan kepemilikan * 
 Gambar 
 Salinan akta pendirian badan hukum (jika berbadan hukum) 
 Surat kuasa (jika melalui konsultan KI) 
 Surat pengalihan hak 
 Dokumen priotitas asli dan terjemahannya (jika menggunakan prioritas) 
 Dokumen lainnya