Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Selasa, 26 Juni 2012

Sepuluh Tanda Tubuh Kekurangan Banyak Cairan


Tubuh manusia terdiri dari 70 persen air yang berguna untuk mengatur suhu, melindungi persendian dan organ, serta membantu peredaran oksigen ke sel. Sedikit saja ada kekurangan air, tubuh akan bereaksi. Pastikan kondisi air di tubuh tetap stabil agar tidak terkena dehidrasi (kehilangan banyak cairan tubuh). Karena tubuh yang sering mengalami kekurangan cairan akan menimbulkan bahaya.
Ada sepuluh tanda tubuh saat mengalami dehidrasi:
1.  Mulut kering dan lidah bengkak
Mulut kering dan lidah menjadi sedikit bengkak adalah sinyal tubuh mengalami dehidrasi. Cara terbaik untuk menghindari dehidrasi adalah minum ketika haus. Tapi jika sudah minum masih ada tanda-tanda dehidrasi, bisa jadi ada faktor lain yang menjadi masalahnya.
2. Urine berwarna kuning pekat
Jika tubuh mengalami dehidrasi, ginjal akan mencoba menghemat air atau menghentikan produksi urine. Akibatnya urine akan berwarna menjadi lebih gelap atau kuning pekat.
3.  Sembelit (sukar buang air besar)
Ketika tubuh cukup air, makanan yang dimakan akan bergerak bebas. Usus besar (kolon) akan menyerap air dari makanan yang dimakan dan kemudian mengeluarkan limbah berupa feses.
4. Kulit menjadi kurang elastis
Dokter dapat menggunakan elastisitas kulit untuk mengetes dehidrasi dengan cara mencubitnya. Jika kondisi normal, maka saat mencubit kulit di punggung tangan lalu dilepaskan lagi akan kembali normal.
5. Jantung Berdebar-debar
Jantung membutuhkan tubuh yang sehat dan normal agar berfungsi dengan benar. Jika terjadi penurunan aliran darah dan perubahan kadar elektrolit karena dehidrasi, biasanya jantung akan berdebar-debar.
6. Kram otot atau Kejang-kejang
Meski belum diketahui pasti bagaimana dehidrasi mempengaruhi fungsi otot tapi diduga terkait dengan ketidakseimbangan elektrolit. Elektrolit seperti natrium dan kalium adalah ion yang bermuatan listrik yang membuat otot bekerja.
7. Pusing
Dehidrasi juga bisa menyebabkan pusing atau pingsan. Salah satu tanda-tanda dehidrasi adalah tubuh merasa melayang ketika buru-buru berdiri dari posisi duduk atau tidur.
8. Lelah
Dehidrasi kronis akan membuat volume darah dan tekanan darah ikut turun yang membuat pasokan oksigen ke darah juga turun. Tanpa oksigen yang cukup, otot dan fungsi saraf akan bekerja lambat sehingga orang menjadi lebih mudah lelah.
9.  Air mata kering
Air mata digunakan untuk membersihkan dan melumasi mata. Jika cairan di tubuh kurang, bisa membuat produksi air mata terhenti.
10.  Badan selalu merasa kepanasan
Air memainkan peran kunci dalam mengatur suhu tubuh. Ketika tubuh mulai panas kulit akan berkeringat. Dengan berkeringat, maka suhu tubuh akan turun lagi. Karena keringat sebagian besar terdiri dari air, maka saat mengalami dehidrasi, tubuh akan berhenti mengeluarkan keringat yang membuat badan akan merasa kepanasan.

Landing abnormal Pendaratan-pendaratan Tak Biasa

Pendaratan-pendaratan Tak Biasa [with foto]

Air Force One : Pesawat Presiden Amerika 4

A LITTLE STORY: Pesawat Presiden Amerika 4: Mendesain pesawat yang nyaman bagi presiden hanya terdengar omong kosong bila melupakan satu faktor lainnya: aman. Sebagai "Gedung Putih ...

Bahaya Ponsel aktif di Pesawat

Bahaya Mengaktifkan Ponsel di Pesawat

Kamis, 10 Mei 2012

Kursus Gratis Tehnisi Komputer Online: Serial Number / ID Tinta Epson L100, L200, L800

Kursus Gratis Tehnisi Komputer Online: Serial Number / ID Tinta Epson L100, L200, L800: Kali ini Kang Eko akan sharing tentang Serial Number / ID Tinta Epson L100, L200, L800. langsung saja ya... Berikut ini cuplikan email ...Terbitkan Entri

Isi Ulang Tinta Epson L100


Cara Isi Ulang Tinta Epson L100 yg Benar

Posted by Epsoners
Bagaimana cara isi ulang tinta epson L100 yang benar? Untuk pengisian tinta pada Epson L100 yang benar ikuti beberapa langkah berikut:
Cara isi ulang tinta Epson L100
1. Jika tinta di tanki sudah di bawah garis ambang batas, sementara level tinta di status monitor belum menunjukkan tanda silang (habis), maka isi tinta dan samakan levelnya dengan yang di status monitor.
2. Jika level tinta di status monitor sudah menunjukkan tanda silang dan printer tidak bisa digunakan, maka tekan tombol "How to" di status monitor tersebut. Akan ada dua pilihan, "continue" atau "next".
3. Perhatikan level tinta di tanki. Jika level tinta di tanki masih berada di atas garis ambang batas, maka kita boleh menekan tombol "continue" dan kita masih bisa meneruskan mencetak untuk beberapa puluh lembar lagi. Pada saat ini, segera beli tinta yang habis jika kita belum memiliki stok tintanya.
4. Jika level tinta di tanki sudah berada di bawah garis ambang batas, tekan tombol "next" di status monitor, lakukan pengisian ulang tinta, dan masukkan 13 digit ID berupa kombinasi huruf dan angka di status monitor. Selesai sudah proses pengisian tintanya dan kita sudah bisa mencetak lagi.


Source artikel “Cara Isi Ulang Tinta Epson L100” ini saya dapat dari situs http://www.facebook.com/EpsonL100untukIndonesia

Rabu, 09 Mei 2012

Nomer Faktur Pajak


Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.
UPDATE POSTING. Untuk tahun pajak 2012 ini kebijakan mengenai tata cara pembuatan faktur pajak tidak mengalami perubahan dan masih sama dengan tahun pajak 2011. Satu hal yang harus diperhatikan karena ini sering ditanyakan bahwa penomoran faktur pajak di awal tahun adalah mulai dengan nomor urut 1.
Untuk tahun pajak 2011, kebijakan mengenai faktur pajak ini mengacu pada PER-13 yang terakhir diubah dengan PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, yang mulai berlaku 1 April 2009, dan sampai dengan saat ini masih berlaku. Contoh faktur pajak adalah seperti gambar di bawah ini.
Contoh Faktur Pajak 2011

Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak secara ringkas ( lebih lengkap lihat lampiran dalam bentuk MS Word )  adalah sebagai berikut :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.

Teknis Pembuatan Faktur Pajak
  • Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :  
Faktur Pajak 2012
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Kode Transaksi;
       b.     1 (satu) digit Kode Status;dan
       c.     3 (tiga) digit Kode Cabang.
 Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
       b.     8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001   mempunyai arti  penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
  • Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai  berikut :
          a.     Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
          b.     Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
  • Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak  dan  tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
  • Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan  Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nnmor Urut 00000001 dimulai sejak  Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
  • Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta  ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
  • Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada  akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan  menggunakan formulir dan  menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
  • Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani  Faktur Pajak
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat  termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang  dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh  tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak  terutang dilakukan , maka Faktur Pajak  yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Catatan tambahan :
  • Bagi pedagang eceran ada ketentuan khusus yang berkaitan dengan faktur pajak.
  • Kebijakan mengenai faktur pajak bagi PKP yang melakukan pemusatan/ cabang secara detail juga ada di PER-13 ini.
  • Detail Per Dirjen Nomor 13/PJ/2010 beserta lampiran-lampirannya dapat di lihat pada file yang saya attach di bawah ini
Sedikit dari saya, mudah-mudahan PKP lebih berhati-hati dalam dalam membuat faktur pajak, tidak ada lagi PKP yang membuat faktur pajak cacat apalagi fiktif ( Naudzubillah) yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Masukan, kritik, dan saran monggo saya persilakan.
Lampiran :

sumber: