Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Jumat, 10 Februari 2012

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 14 TAHUN 2006 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI JALAN


Pasal 1 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Jaringan jalan adalah sekumpulan ruas-ruas jalan yang merupakan satu kesatuan yang terjalin
dalam hubungan hirarki.
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan
penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas.  
3. Keselamatan lalu lintas adalah keadaan terhindarnya pengguna jalan dan masyarakat dari
kecelakaan lalu lintas.  

4. Ketertiban lalu lintas adalah keadaan perilaku pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalu
lintas.
5. Kelancaran lalu lintas adalah keadaan tidak terganggunya arus lalu lintas.
6. Tingkat pelayanan adalah kemampuan ruas jalan dan/atau persimpangan untuk menampung
lalu lintas pada keadaan tertentu.  
7. Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan
per satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam.
8. Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung volume lalu lintas ideal per
satuan waktu, dinyatakan dalam kendaraan/jam atau satuan mobil penumpang (smp)/jam.
9. Nisbah volume/kapasitas (V/C ratio) adalah perbandingan antara volume lalu lintas dengan
kapasitas jalan.
10. Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu,
dinyatakan dalam kilometer/jam.
11. Tundaan di persimpangan adalah waktu tambahan yang diperlukan untuk melewati
persimpangan tersebut dibandingkan dengan situasi tanpa persimpangan.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar