Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Jumat, 31 Agustus 2012

Sertifikasi Guru



Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntutbahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuanuntuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.22Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keteranga n (sertifikat) darilembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaliguspernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalahproses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Dasar hukum tentangperlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.23Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidikadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagaitenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikatpendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. Secarakhusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat,yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimalsebagai guru. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaantenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesiguru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agenpembelajaran.

Sumber:

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2190980-pengertian-sertifikasi-guru/#ixzz257XF3xX9
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2190980-pengertian-sertifikasi-guru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar