Mengenai Saya

Welcome my friend ...

The place of sharing knowledge and insight for the progress of us all ...

Selasa, 02 April 2013

@mahkamahkonstitusi. : DJOKO SOEMADIJO, S.H. PENGUJIAN UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TERHADAP UUD 1945 Universitas Berbadan Hukum



PENGUJIAN UU NO. 20 TAHUN 2003 
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL 
TERHADAP UUD 1945

DJOKO SOEMADIJO, S.H. 
Yang saya muliakan Ketua dan anggota Majelis. Para hadirin yang saya hormati, izinkan saya menyampaikan 
pengalaman-pengalaman saya dalam konteks hal yang dibahas dalam persidangan. Saya secara pribadi mempunyai pengalaman yang unik karena yang dwifungsi ternyata tidak hanya ABRI, saya juga dwifungsi. Saya PNS yang sudah pensiun pada waktu saya menjadi PNS saya mendirikan beberapa perguruan tinggi swasta, jelasnya dwifungsinya di situ. Oleh karena itu pengalaman saya agak unik. Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dua priode. Pada waktu itu saya sebagai dekan mendirikan program notariat dan karena tidak ada aturan SPP-nya, maka saya menarik SPP berdasarkan insting dekan dan persetujuan rektor, ternyata di protes masyarakat, haknya apa? itu pungli, saya sampaikan kepada Pak Rektor “Pak Rektor ini bagaimana ini?” kemudian turunlah Irjen, BPKP turun, BPK juga turun, kasusnya sepele, uang SPP saya depositokan dan ternyata itu tidak boleh juga, jadi kesulitan saya sebagai Dekan Fakultas Hukum Negeri pada waktu itu, ini fakta, ini bukan pendapat saya Pak. Adalah kedudukan saya sama dengan kepala biro pada seperangkat birokrasi yang saya harus mengikuti ketentuan-ketentuan birokrasi yang sangat rigit, harus izinlah, harus berdasarkan masuk Selat Banten dulu dan sebagainya. Sebelum ada Undang-Undang berbendaharaan negara pada waktu itu, itu kesulitan. Sesudah ada UU Perbendaharaan juga sama saja, ketika saya berhenti tugas saya sebagai Dekan pada tahun 1993, saya lega sudah. Juga pada waktu masih dekan, saya mendapat kesempatan ke Universitas Leiden dalam rangka mengantarkan teman teman yang studi doktor dalam rangka science program saya mengantar ke sana, kemudian di antara saya yang mewakili rektor pada waktu itu dengan Rektor Laiden, siapa kita mengadakan perjanjian kontrak. ”Saya pulang, saya lapor rektor. Kita menjalankan perjanjian dengan Leiden “oh tidak bisa” itu harus pemerintah, karena  universitas itu bukan badan hukum, jadi kesulitannya, baik masalah keuangan, maupun masalah kerja sama dengan luar, itu ternyata rektor universitas negeri pada waktu itu. Apalagi dekannya, itu tidak bisa berbuat banyak. Nah, impian saya pada waktu itu, impian itu data juga ya Pak? Bukan pendapat. Impian saya pada waktu itu alangkah indahnya, alangkah bagusnya tahun 1993 universitas itu mempunyai status sebagai subjek hukum, sehingga peraturan perundangan yang diperlakukan pada universitas tidak se-rigid seperti administrasi perangkat administrasi negara. Surat juga, ketika kerjasama dengan  Balitbangda, yaitu dalam riset, juga begitu. Ini bisa kontrak apa tidak?  Pemda badan hukum, tapi urusan tidak bisa, sulit juga. 
Oke, itulah yang saya alami pada waktu itu ketika saya menjadi Dekan Fakultas Hukum. Oleh karena itu waktu saya mimpikan “wah ini kalau kita bisa mempunyai kewenangan otonom mengelola keuangan, mengelola sumber daya sendiri dan sebagainya. Itu saya kira lebih cepat majunya perguruan tinggi di Indonesia. Juga yang dialami teman-teman. Ada seorang teman rektor kepala sudah sekian belas tahun mau saya usulkan menjadi guru besar, termasuk saya, rektor  kepala sudah 16 tahun waktu itu. Saya tidak mengusulkan diri saya menjadi rektor, menjadi guru besar. Teman saya itu mengatakan pada waktu itu tidak mau menjadi guru besar ya? Pak susah sekali mengurus guru besar kok masih presiden yang teken, pada waktu itu masih presiden Pak. Sekarang sudah menteri, itu agak mending. Jadi sulit sekali untuk guru besar. Oleh karena itu ketika saya berkunjung ke Malaysia, anak-anak muda umur 35 sudah guru besar, guru besar kita itu umur 57 guru besar suruh produktif, umur 58 stroke. Itu fakta itu, saya bisa menunjukkan, kenapa? Birokrasinya, saya itu sering dimarahi oleh Pak Dirjen “Pak Djoko ini terlalu keras ini” kenapa? Ngapain kok
ngurusin pangkat saja kok yang harus presiden sama menteri, serahkan saja universitas yang menentukan rektor, ketawa dan sebagainya. Waktu itu keras sekali. Sekarang otonomi penyelenggaraan SDM, otonomi penelitian, otonomi penyelenggaraan keuangan, baru bisa impian saya pada waktu itu kalau universitas itu menjadi badan hukum. Baik, kemudian biasanya pensiunan PNS apalagi menjabat diincar oleh PTS. Saya dijadikan Rektor Universitas Narotama, Surabaya. Ketika saya mencoba sistem dan prosedur universitas, saya menginginkan berstandar internasional yaitu dengan ISO tahun 1991-2000 dan sudah kami capai, maka satu-satunya perguruan tinggi di wilayah timur standar sistem dan prosedur manajemen. Tetapi ketika ditanya manajemen oleh assesor-nya ketika ditanya keuangannya “loh kok keuangannya masih seperti yayasan?” 
Ya saya sebagai rektor saya tidak bisa apa-apa, lho ini bagaimana sistem, simpul-simpul diatur bagaimana ini? waduh itu sulitnya bukan main mendapatkan ISO pada waktu itu akhirnya beberapa trik bisasaya sampaikan akhirnya lolos juga hanya saja memang agak ada hambatan. Kemudian juga ketika saya rektor dan staf dalam rangka kerjasama dengan luar negeri, saya pergi tidak jauh-jauh karena universitas swasta boro-boro kerjasama dengan luar negeri dengan biaya yang tinggi. Biayai dosen saja setengah mati, dilemanya adalah kata yayasan dijual mahal, tidak laku. Dijual murah ya seperti Saudara ini tidak punya uang. Ketika kami kerjasama dengan college university di Malaysia, di Johor, Kuito saya cari yang dekat-dekat saja. Ditawarkan kerjasama between lector, di sana namanya vice counselor itu juga begitu, kenapa tidak bisa kerjasama saya, saya bukan, saya minta universitas, bukan badan hukum. Ditertawakan itu Bapak Dirjen tadi. 
Bapak Ketua Majelis, ketawa itu, kami tidak bisa teken lho, bagaimana rektor kok tidak bisa teken perjanjian. Sebetulnya bisa, Cuma karena saya tidak mau tanggung jawab kalau ada gugatan apaapa. Oke, jadi saya menghadapi kesulitan juga didalam rangka kerjasama dengan luar negeri. Pernah saya didatangi oleh seorang mahasiswa, ”Pak Djoko itu enak, Pak Djoko, memimpin lembaga yang tidak badan hukum, kalau universitasnya pak joko itu malpractice terhadap saya, mahasiswa pada waktu itu, saya tidak bisa gugat Pak Djoko. Oleh karena itu barangkali, mohon maaf ini, ini pendapat atau bukan saya tidak tahu ini, kalau andai kata PTS, atau perguruan tinggi pada umumnya berbadan hukum, tanggung jawabnya judicial 
responsibility yang legal responsibility dari rektor itu lebih jelas dan lebih tegas daripada kalau sekedar sekarang ini adalah istilahnya Pak Arifin “pengampu” kalau istilah saya adalah kuasa dari yayasan, lebih jelas. saya bilang “silakan kalau mau menggugat yayasan yang badan hukum, wah tidak bisa Pak, kan yang mengerjakan pendidikan Bapak kok, itu yang saya alami betul itu. Kemudian bidang keuangan juga sudah saya ceritakan tadi, hambatannya ketika, kemudian bagaimanakah saya selaku rektor dan yayasan? Ini pengalaman saya, saya ini kembali lagi dwi fungsi. Saya selain Rektor Universitas Narotama, saya juga pengurus Yayasan Untag Surabaya, makanya saya pakai Pin IV Pak. 
Bapak Ketua dan anggota Majelis yang saya muliakan, alangkah sulitnya minta pengesahaan Departemen Hukum dan HAM untuk yayasan menjadi badan hukum itu hampir satu tahun Pak. Yayasan Untag untuk menjadi badan hukum yang semula kan badan hukumnya hukum adat, hukum tidak jelas, sesudah ada UU Nomor 16 baru jelas, dulu kan hukum adat. Yang namanya macam-macamlah cari cantolan dimana-mana, setelah ada cantolan bingung, UU Nomor 16 direvisi tetap bingung. Sekarang sesudah mau mengajukan sebagai badan hukum minta nomor istilahnya di daerah itu Pak, susah bukan main, dikembalikan lagi. Jadi nanti barangkali itu, saya memilih yayasan supaya kalau minta nomor dipercepat. 
Baik, jadi hubungan kami dengan yayasan, sekarang yayasannya masih belum berbadan hukum, saya kembali pada posisi di Untag. Kesulitan saya sebagai pengurus yayasan, yang kebetulan tahu pendidikan dan seumur hidup saya selama bekerja mulai asisten saya sudah menjadi guru SMA, umur 19 saya sudah menjadi guru SMA, menteri dan kemudian menjadi wakil dekan, itu saya sulit memberikan pengertian kepada teman-teman kolega anggota yayasan yang tidak tahu masalah pendidikan, ini penting, ini harus dana ini, wah ini tidak bisa. Itu pada waktu yayasan masih belum ada terstruktur seperti UU Nomor 16. Ada pembina, ada pengurus, ada yayasan. Itu sudah sulit. Saya membayangkan kalau Untag itu dapat izin nomor badan hukum 
selalu ada pembina, ada pengawas, ya itu nanti kata putusnya dimana saya tambah bingung. Oleh karena itu impian tahun 1993 dulu itu saya mau diberikan itu ya alangkah majunya Indonesia kalau perguruan tinggi, universitas itu berbentuk badan hukum.  Hubungan antara yayasan sama rektorat universitas. Pada praktiknya saya yang saya lihat, ini fakta, ada dua model  hubungan antara yayasan dengan universitas. Ini disebabkan oleh karena, mohon maaf ini, salahnya pemerintah, ketika swasta ingin mendirikan, bukan yang sekarang yang dulu Pak. Dulu itu setiap mendirikan perguruan tinggi selalu ditanya badan hukummu apa? Oleh karena itu PP Nomor 60 Tahun 1999 tadi yayasan dipakai sebagai cantolan sebagai badan hukum. Saya tidak mau mundur sejarah, tapi andaikata pada waktu itu kalau mendirikan perguruan tinggi ya sudah 
ya perguruan tinggi itu kemudian diakui sebagai badan hukum barangkali tidak ada kesulitan. Tapi ya sudah itu kan kecelakaan sejarah, masa kita mau menggugat sejarah. Mungkin sudah seperti itu, satu pola sekarang hubungannya hanya berdasarkan PP tadi, tidak jelas hubungannya kongkretnya bagaimana? Badan hukum yayasan, itupun tidak semuanya yayasan berbadan hukum. Yayasan dan rektor.Satu model yayasan very very powerful. Beli stip beli pensil saja harus minta persetujuan ketua umum yayasan, bukan, saya alami Pak. 
Karena saya di yayasan Untag itu begitu ya? Makanya saya namanya sosiolog, biasanya membuat model yang sangat ekstrim Pak, mohon maaf kalau tersinggung, mohon maaf. 
Kedua, model yang kedua, adalah rektor very powerful. Yayasan itu sekedar, you saja orang tua-tua duduk di situ stempel lima tahun sekali, menyetempel aku, aku yang kuasa. Itu yang terjadi dan yang saya alami di dua universitas yang ada saya di situ. Saya sebagai Rektor Universitas Narotama saya agak punya power, karena yayasan mendelegasikan secara penuh tadi kuasa tadi. Nah itu, tapi saya di Untag sebagai yayasan saya powerful, rektor saya cuma nguji, cuma ini saja, beli stip itu harus saya, ya otoriter memang, oleh karena itu saya mengadakan reformasi sekarang ya memang. Jadi itu memang ada Pak terjadi, tidak di tenaga saya, saya tidak menyebut namanya,ini  pengalaman saya. Oleh karena itu ketika saya mempunyai kesempatan duduk sebagai pengurus APTISI mulai BMPTS, BMPTSI sampai APTISI daerah Jawa Timur dan kemudian di pusat dua priode saya menjadi salah satu ketua, maka ide itulah yang saya perjuangkan, saya secara pribadi memperjuangkan agar universitas sebagai badan hukum. Pada waktu itu dicela habis-habisan kita dicela, tetapi itulah keyakinan kita, oleh karena itu jadilah UU Sisdiknas. Yang saya secara pibadi ikut sejak awal bersama-sama Balitbang Dikti Depdiknas, Balitbang Diknas, Pak Musa segala macam itu saya sampai berapa kali dikonsentrasi, saya atas delegasi teman-teman kan? Saya mewakili APTISI pada waktu itu. Poinnya harus masuk, poin yang mana yang masuk. Pergurun tinggi badan hukum sebagai badan hukum, itu harus masuk, itu perjuangan. Dan barangkali Bapak-bapak mengetahui bahwa Rancangan UndangUndang Sisdiknas tidak banyak undang-undang yang berasal dari usul inisiatif DPR. Itu oleh karena desakan kami pada waktu itu sangat kuat, jadi itulah ceritanya saya mengikuti sejak semula, saya bersama-sama Komisi VI pada waktu itu kalau tidak salah Komisi VI berkali-kali mendapat kesempatan berbicara di komisi maupun di fraksi dan saya menyampaikan bahwa calon Pasal 53 itu sangat penting. Bahwa setelah lahir terdapat defect-defect tertentu tapi idenya adalah seperti yang disampaikan oleh Profesor Arifin tadi, Profesor Yohanes tadi, Pak Suryadi tadi secara ide adalah Undang-Undang Sisdiknas yang salah satu dari tidak banyak rancangan undang-undang yang diajukan oleh Komisi VI dan Komisi VI itu konsepnya terus terang saja antara lain dari APTISI dan sebagian besar dari PGRI. Itulah yang bisa saya sampaikan dan izinkan saya mohon maaf juga menyampaikan satu kesimpulan, menurut saya ditaruh di pasal manapun juga terserah menurut undang-undang, perguruan tinggi sebagai badan hukum adalah mutlak diperlukan. 
Terima kasih, wassalammu’alaikum wr. wb

sumber :
page 2, 27-31

Senin, 01 April 2013

Hak Warga Negara Memperoleh Pendidikan


HAM TENTANG PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN
(Disarikan dari Pelatihan HAM Kerjasama FH UPN “Veteran” Jatim dengan KOMNASHAM RI)

 Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional. Ini sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 (pascaperubahan), khususnya Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Selain ketentuan di atas, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. dst ...
sumber :


Surya Online - Unesa, ITS, dan Unair Kompak Protes Website Resmi BAN

Surya Online - Unesa, ITS, dan Unair Kompak Protes Website Resmi BAN

Surya Online - Wakil Rektor I ITS: Seharusnya PTS Tak Dapat Anggaran Sepeser pun .... ?!

Surya Online - Wakil Rektor I ITS: Seharusnya PTS Tak Dapat Anggaran Sepeser pun

Selasa, 26 Maret 2013

Biasakan Bertaubat Dan Minta Maaf


Makna memberi maaf sebenarnya ialah engkau mempunyai hak, tetapi engkau melepaskannya, tidak menuntut qishash atasnya atau denda kepadanya. sedangkan makna meminta maaf adalah dalam dirimu ada hak orang lain dan atau engkau mempunyai hutang kepada orang lain, maka kamu harus melunasinya

Setiap manusia pernah melakukan kesalahan. Kesalahan, kekhilafan adalah fitrah yang melekat pada diri manusia. Rasulullah saw bersabda: “Setiap manusia pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik pelaku kesalahan itu adalah orang yang segera bertaubat kepada Allah SWT”. Ini berarti bahwa namusia yang baik bukan orang yang tidak pernah berbuat salah, tetapi, manusia yang baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya dan segera bertaubat kepada-Nya.

Dalam Islam, mampu memaafkan kesalahan orang lain merupakan salah satu ciri orang yang bertaqwa (muttaqin). Allah SWT berfirman : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu, Allah menyediakan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang atau sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Imran: 133-134).

Belajar Memaafkan Dari Rasulullah

Setelah pembebasan Makkah (Fardhu Makkah), dihadapan orang-orang yang selama ini gigih memusuhinya, Rasulullah berkata : “Wahai orang-orang Quraisy. Menurut pendapat kamu sekalian apa kira-kira yang akan aku perbuat terhadapmu sekarang? Jawab mereka: “Yang baik-baik. Saudara kami yang pemurah. Sepupu kami yang pemurah.” Mendengar jawaban itu Nabi kemudian berkata: “Pergilah kamu semua, sekarang kamu sudah bebas.” Begitu luruh jiwa Nabi, karena dengan ucapan itu kepada kaum Quraisy dan kepada seluruh penduduk Makkah, beliau telah memberikan amnesty (ampunan) umum. Padahal saat itu nyata mereka tergantung hanya di ujung bibirnya dan kepada wewenangnya atas ribuan bala tentara Muslim yang bersenjata lengkap yang ada bersamanya. Mereka dapat mengikis habis penduduk Makkah dalam sekejap hanya tinggal menurut perintah dari Nabi.

Dengan pengampunan dan pemberi maaf itu, jiwa Nabi telah melampaui kebesaran yang dimilikinya, melampaui rasa dengki dan dendam di hati, menunjukkan bahwa beliau bukanlah manusia yang mengenal permusuhan, atau yang akan membangkitkan permusuhan di kalangan umat manusia. Beliau bukan seorang tiran, yang mau menunjukkan sebagai orang yang berkuasa. 

Padahal Nabi mengenal betul, kejahatan orang-orang yang diampuninya itu. Siapa-siapa di antara mereka yang berkomplot untuk membunuhnya, yang telah menganiayanya dan menganiaya para pengikutnya. Mereka melemparinya dengan kotoran bahkan dengan batu saat mengajak manusia ke jalan Allah. Begitu pemaafnya Rasulullah sekalipun itu kepada orang yang selalu menebar permusuhan, meneror dan mengancam keselamatannya. Rasulullah begitu pemaaf, Tuhan juga Maha mengampuni kesalahan hamba-Nya. 

Lantas apakah kita manusia susah dan atau sulit serta tidak mau memberikan ma’af  serta terus menerus dalam kebencian , kedengkian dan permusuhan ?

Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Quran menjelaskan: Kata maaf berasal dari bahasa Al-Quran alafwu yang berarti “menghapus” karena yang memaafkan menghapus bekas-bekas luka di hatinya. Bukanlah memaafkan namanya, apabila masih ada tersisa bekas luka itu didalam hati, bila masih ada dendam. Boleh jadi, ketika itu apa yang dilakukan masih dalam tahaf “menahan amarah”. Usahakanlah untuk menghilangkan noda-noda itu, sebab dengan begitu kita baru bisa dikatakan telah memaafkan orang lain.

Islam mengajak manusia untuk saling memaafkan. Dan memberikan posisi tinggi bagi pemberi maaf. Karena sifat pemaaf merupakan bagian dari akhlak yang sangat luhur, yang harus menyertai seorang Muslim yang bertakwa. 

Allah swt berfirman: “…Maka barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah.” (Q.S.Asy-Syura : 40). Dari Uqbah bin Amir, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “wahai Uqbah, bagaimana jika kuberitahukan kepadamu tentang akhlak penghuni dunia dan akhirat yang paling utama? Hendaklah engkau menyambung hubungan persaudaraan dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu, hendaklah engkau memberi orang yang tidak mau memberimu dan maafkanlah orang yang telah mendzalimimu.” (HR.Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baghawy).

Al-Quran memang menetapkan, bahwa seseorang yang diperlakukan secara zalim diizinkan untuk membela diri tapi bukan didasarkan balas dendam. Pembelaan diri dilakukan dengan penuh simpati seraya menunjukan perangai yang luhur, bersabar, memaafkan dan toleran. Ketika Matsah yang dibiayai hidupnya oleh Abu Bakar menyebarkan gosip yang menyangkut kehormatan putrinya Aisyah yang juga istri Nabi. Abu Bakar bersumpah tidak akan membiayainya lagi. Tapi, Allah melarangnya sambil menganjurkan untuk memberika maaf dan berlapang dada.(Q.S. an-Nur : 22).

Lantas bagaimana jika seandainya kita ingin meminta maaf kepada seseorang namun seseorang tersebut telah meninggal dunia...? Apakah Allah Mengampuni Kita Jika Kita Tidak Sempat Meminta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal ?

Kalau tidak sempat meminta maaf karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, atau sebab lain, Anda mendoakannya merupakan salah satu cara yang semoga dapat meluluhkan hati yang teraniaya sehingga tidak menuntut. 

Hal itu bisa juga dilakukan dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala dengan memperbanyak membaca istighfar dan memperbanyak amal shalih dan kebajikan sambil berdoa sebagaimana diajarkan Nabi Saw, yaitu, “Ya Allah, sesungguhnya ada dosa yang aku lakukan terhadap-Mu dan ada juga terhadap hamba-hamba-Mu. Apa yang terhadap-Mu kumohonkan kiranya Engkau ampuni, dan apa yang terhadap hamba-hamba-Mu kumohon kiranya Engkau ambil dariku.” 

sumber :
http://renungan-harian-alquran.blogspot.com/2012/04/bertaubat-dan-minta-maaf.html

Kamis, 21 Maret 2013

Siklus Ketergantungan Kendaraan Bermotor



Dengan tingginya tingkat ketergantungan terhadap mobil pribadi, sebenarnya merupakan kecenderungan yang sudah berlangsung selama ini, yaitu terjadinya siklus berulang peningkatan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, pengurangan pilihan moda alternatif, kebijakan tata-guna lahan dan pembangunan prasarana yang semakin berorientasi kepada pengguna mobil pribadi semakin mendorong tingginya tingkat ketergantungan terhadap mobil pribadi pada sebagian besar komunitas di seluruh dunia. hal ini memperburuk kualitas hidup karena terjadinya kemacetan lalulintas, kebisingan, polusi udara, rendahnya kualitas hidup dan lain sebagainya..



sumber : Parking Management Strategies, Evaluation and Planning 26 July 2012 by Todd Litman

How to Use Parking Lot Etiquette

How to Use Parking Lot Etiquette: 19 steps (with pictures)

Rabu, 20 Maret 2013

Regression Correlation


Korelasi merupakan teknik analisis yang  termasuk dalam salah satu teknik pengukuran asosiasi / hubungan (measures of association). Pengukuran asosiasi   merupakan istilah umum yang mengacu pada sekelompok teknik dalam statistik bivariat yang digunakan untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua variabel. Diantara sekian banyak teknik-teknik pengukuran asosiasi, terdapat dua teknik korelasi yang sangat populer sampai sekarang, yaitu Korelasi Pearson Product Moment dan Korelasi Rank Spearman. Selain kedua teknik tersebut, terdapat pula teknik-teknik korelasi lain, seperti Kendal, Chi-Square, Phi Coefficient, Goodman-Kruskal, Somer, dan Wilson.
Pengukuran asosiasi mengenakan nilai numerik untuk mengetahui tingkatan asosiasi atau kekuatan hubungan antara variabel. Dua variabel dikatakan berasosiasi jika perilaku variabel yang satu mempengaruhi variabel yang lain. Jika tidak terjadi pengaruh, maka kedua variabel tersebut disebut independen.
Korelasi bermanfaat untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua variabel (kadang lebih dari dua variabel) dengan skala-skala tertentu, misalnya Pearson data harus berskala interval atau rasio; Spearman dan Kendal menggunakan skala ordinal; Chi Square menggunakan data nominal. Kuat lemah hubungan diukur diantara jarak (range) 0 sampai dengan 1. Korelasi mempunyai kemungkinan pengujian hipotesis dua arah (two tailed). Korelasi searah jika nilai koefesien korelasi diketemukan positif; sebaliknya jika nilai koefesien korelasi negatif, korelasi  disebut tidak searah. Yang dimaksud dengan koefesien korelasi ialah suatu pengukuran statistik kovariasi atau asosiasi antara dua variabel. Jika koefesien korelasi diketemukan tidak sama dengan nol (0), maka terdapat ketergantungan antara dua variabel tersebut. Jika  koefesien korelasi diketemukan +1. maka hubungan tersebut disebut sebagai korelasi sempurna atau hubungan linear sempurna dengan kemiringan (slope) positif.
Jika  koefesien korelasi diketemukan -1. maka hubungan tersebut disebut sebagai korelasi sempurna atau hubungan linear sempurna dengan kemiringan (slope) negatif.
Dalam korelasi sempurna tidak diperlukan lagi pengujian hipotesis, karena kedua variabel mempunyai hubungan linear yang sempurna. Artinya variabel X mempengaruhi variabel Y secara sempurna. Jika korelasi sama dengan nol (0), maka tidak terdapat hubungan antara kedua variabel tersebut.
Dalam korelasi sebenarnya tidak dikenal istilah variabel bebas dan variabel tergantung. Biasanya dalam penghitungan digunakan simbol X untuk variabel pertama dan Y untuk variabel kedua. Dalam contoh hubungan antara variabel remunerasi dengan kepuasan kerja, maka variabel remunerasi merupakan variabel X dan kepuasan kerja merupakan variabel Y.
Koefesien Korelasi
Koefesien korelasi ialah pengukuran statistik kovarian atau asosiasi antara dua variabel. Besarnya koefesien korelasi berkisar antara +1 s/d -1. Koefesien korelasi menunjukkan kekuatan (strength) hubungan linear dan arah hubungan dua variabel acak. Jika koefesien korelasi positif, maka kedua variabel mempunyai hubungan searah. Artinya jika nilai variabel X tinggi, maka nilai variabel Y akan tinggi pula. Sebaliknya, jika koefesien korelasi negatif, maka kedua variabel mempunyai hubungan terbalik. Artinya jika nilai variabel X tinggi, maka nilai variabel Y akan menjadi rendah (dan sebaliknya). Untuk memudahkan melakukan interpretasi mengenai kekuatan hubungan antara dua variabel penulis memberikan kriteria sebagai berikut (Sarwono:2006):
    • 0 : Tidak ada korelasi antara dua variabel
    • >0 – 0,25: Korelasi sangat lemah
    • >0,25 – 0,5: Korelasi cukup
    • >0,5 – 0,75: Korelasi  kuat
    • >0,75 – 0,99: Korelasi  sangat kuat
    • 1: Korelasi sempurna
Signifikansi
Apa sebenarnya signifikansi itu? Dalam bahasa Inggris umum, kata, “significant” mempunyai makna penting; sedang dalam pengertian statistik kata tersebut mempunyai makna “benar” tidak didasarkan secara kebetulan. Hasil riset dapat benar tapi tidak penting. Signifikansi / probabilitas / α memberikan gambaran mengenai bagaimana hasil riset itu mempunyai kesempatan untuk benar. Jika kita memilih signifikansi sebesar 0,01, maka artinya kita menentukan hasil riset nanti mempunyai kesempatan untuk benar sebesar 99% dan untuk salah sebesar 1%.
Secara umum kita menggunakan angka signifikansi sebesar 0,01; 0,05 dan 0,1. Pertimbangan penggunaan angka tersebut didasarkan pada tingkat kepercayaan (confidence interval) yang diinginkan oleh peneliti. Angka signifikansi sebesar 0,01 mempunyai pengertian bahwa tingkat kepercayaan atau bahasa umumnya keinginan kita untuk memperoleh kebenaran dalam riset kita adalah sebesar 99%. Jika angka signifikansi sebesar 0,05, maka tingkat kepercayaan adalah sebesar 95%. Jika angka signifikansi sebesar 0,1, maka tingkat kepercayaan adalah sebesar 90%.
Pertimbangan lain ialah menyangkut jumlah data (sample) yang akan digunakan dalam riset. Semakin kecil angka signifikansi, maka ukuran sample akan semakin besar. Sebaliknya semakin besar angka signifikansi, maka ukuran sample akan semakin kecil. Unutuk memperoleh angka signifikansi yang baik, biasanya diperlukan ukuran sample yang besar. Sebaliknya jika ukuran sample semakin kecil, maka kemungkinan munculnya kesalahan semakin ada.
Untuk pengujian dalam SPSS digunakan kriteria sebagai berikut:
    • Jika angka signifikansi hasil riset < 0,05, maka hubungan kedua variabel signifikan.
    • Jika angka signifikansi hasil riset > 0,05, maka hubungan kedua variabel tidak signifikan
Interpretasi Korelasi
Ada tiga penafsiran hasil analisis korelasi, meliputi: pertama, melihat kekuatan hubungan dua variabel; kedua, melihat signifikansi hubungan; dan ketiga, melihat arah hubungan.
Untuk melakukan interpretasi kekuatan hubungan antara dua variabel dilakukan dengan melihat angka koefesien korelasi hasil perhitungan dengan menggunakan kriteria sbb:
  • Jika angka koefesien korelasi menunjukkan 0, maka kedua variabel tidak mempunyai hubungan
  • Jika  angka koefesien korelasi mendekati 1, maka kedua variabel mempunyai hubungan semakin kuat
  • Jika  angka koefesien korelasi mendekati 0, maka kedua variabel mempunyai hubungan semakin lemah
  • Jika angka koefesien korelasi sama dengan 1, maka kedua variabel mempunyai hubungan linier sempurna positif.
  • Jika angka koefesien korelasi sama dengan -1, maka kedua variabel mempunyai hubungan linier sempurna negatif.
Interpretasi berikutnya melihat signifikansi hubungan dua variabel dengan didasarkan pada angka signifikansi yang dihasilkan dari penghitungan dengan ketentuan sebagaimana sudah dibahas di bagian 2.7. di atas. Interpretasi ini akan membuktikan apakah hubungan kedua variabel tersebut signifikan atau tidak.
Interpretasi ketiga melihat arah korelasi. Dalam korelasi ada dua arah korelasi, yaitu searah dan tidak searah. Pada SPSS hal ini ditandai dengan pesan two tailed.  Arah korelasi dilihat dari angka koefesien korelasi. Jika koefesien korelasi positif, maka hubungan kedua variabel searah. Searah artinya jika variabel X nilainya tinggi, maka variabel Y juga tinggi. Jika koefesien korelasi negatif, maka hubungan kedua variabel tidak searah. Tidak searah artinya jika variabel X nilainya tinggi, maka variabel Y akan rendah.
Dalam kasus, misalnya hubungan antara kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi sebesar 0,86 dengan angka signifikansi sebesar 0 akan mempunyai makna bahwa hubungan antara  variabel kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi sangat kuat, signifikan dan searah. Sebaliknya dalam kasus hubungan antara variabel mangkir kerja dengan produktivitas sebesar -0,86, dengan angka signifikansi sebesar 0;  maka hubungan kedua variabel sangat kuat, signifikan dan tidak searah.
Koefesien Determinasi
Koefesien diterminasi dengan simbol rmerupakan proporsi variabilitas dalam suatu data yang dihitung didasarkan pada model statistik. Definisi berikutnya menyebutkan bahwa r2merupakan rasio variabilitas nilai-nilai yang dibuat model dengan variabilitas nilai data asli. Secara umum rdigunakan sebagai informasi mengenai kecocokan  suatu model.  Dalam regresi rini dijadikan sebagai pengukuran seberapa baik garis regresi mendekati nilai data asli yang dibuat model. Jika rsama dengan 1, maka angka tersebut menunjukkan garis regresi cocok dengan data secara sempurna.
Interpretasi lain ialah bahwa rdiartikan sebagai proporsi variasi tanggapan yang diterangkan oleh regresor (variabel bebas / X) dalam model. Dengan demikian, jika r= 1 akan mempunyai arti bahwa model yang sesuai menerangkan semua variabilitas dalam variabel Y. jika r= 0 akan mempunyai arti bahwa tidak ada hubungan antara regresor (X) dengan variabel Y. Dalam kasus misalnya jika r= 0,8 mempunyai arti bahwa sebesar 80% variasi dari variabel Y (variabel tergantung / response) dapat diterangkan dengan variabel X (variabel bebas / explanatory); sedang sisanya 0,2 dipengaruhi oleh variabel-variabel yang tidak diketahui atau variabilitas yang inheren. (Rumus untuk menghitung koefesien determinasi (KD) adalah KD = r2x 100%) Variabilitas mempunyai makna penyebaran / distribusi seperangkat nilai-nilai  tertentu. Dengan menggunakan bahasa umum, pengaruh variabel X terhadap Y adalah sebesar 80%; sedang sisanya 20% dipengaruhi oleh faktor lain.
Dalam hubungannya dengan korelasi, maka  r merupakan kuadrat dari koefesien korelasi yang berkaitan dengan variabel bebas (X) dan variabel Y (tergantung). Secara umum dikatakan bahwa r merupakan kuadrat korelasi antara variabel yang digunakan sebagai predictor (X) dan variabel yang memberikan response (Y). Dengan menggunakan bahasa sederhana r merupakan koefesien korelasi yang dikuadratkan. Oleh karena itu, penggunaan koefesien determinasi dalam korelasi tidak harus diinterpretasikan sebagai besarnya pengaruh variabel X terhadap Y mengingat bahwa korelasi tidak sama dengan kausalitas. Secara bebas dikatakan dua variabel mempunyai hubungan belum tentu variabel satu mempengaruhi variabel lainnya. Lebih lanjut dalam konteks korelasi antara dua variabel maka pengaruh variabel X terhadap Y tidak nampak. Kemungkinannya hanya korelasi merupakan penanda awal bahwa variabel X mungkin berpengaruh terhadap Y. Sedang bagaimana pengaruh itu terjadi dan ada atau tidak kita akan mengalami kesulitan untuk membuktikannya. Hanya menggunakan angka rkita tidak akan dapat membuktikan bahwa variabel X mempengaruhi Y.
Dengan demikian jika kita menggunakan korelasi sebaiknya jangan menggunakan koefesien determinasi untuk melihat pengaruh X terhadap Y karena korelasi hanya menunjukkan adanya hubungan antara variabel X dan Y. Jika tujuan riset hanya untuk mengukur hubungan maka sebaiknya berhenti saja di angka koefisien korelasi. Sedang jika kita ingin mengukur besarnya pengaruh variabel X terhadap Y sebaiknya menggunakan rumus lain, seperti regresi atau analisis jalur.
CONTOH PADA SPSS 17
  • Lihat hasil output di jendela SPSS Output Viewer dan berikan penafsiran atas hasil perhitungan yang muncul.
Penafsiran Hasil Korelasi:
  • Arti Angka Korelasi
    Ada dua tanda dalam penafsiran korelasi melalui nilai koefisien, yaitu tanda (+) dan (-) yang berhubungan dengan arah korelasi, serta menyatakan kuat tidaknya korelasi.
  • Signifikansi Hasil Korelasi
    Berdasarkan nilai Signifikansi, kita bisa mengambil simpulan atas hipotesis :
    H0 = Tidak ada hubungan (korelasi) antara dua variabel.
    H1 = Ada hubungan (korelasi) antara dua variabel.
    Uji dilakukan dua sisi / arah / tailed (ekor).
    Dasar pengambilan keputusan berdasarkan probabilitas menggunakan kriteria :
    - Jika probabilitas > 0,05 (atau 0,01), maka H0 diterima.
    - Jika probabilitas < 0,05 (atau 0,01), maka H0 ditolak.
Berdasarkan acuan penafsiran diatas, contoh perhitungan korelasi pearson menggunakan data X1,X2, X3, dan Y maka salah satu tafsiran yang dapat kita berikan adalah ;
Korelasi X1 dan Y memiliki nilai 0,342 yang dapat dikategorikan memiliki hubungan yang lemah dan berdasarkan uji signifikasi hasilnya menunjukkan nilai 0,140 yang berarti asosiasi kedua variabel adalah tidak signifikan
Demikian cara menghitung korelasi pearson dengan SPSS 17 dengan contoh korelasi X1-Y. Perhitungan korelasi lainnya seperti korelasi Kendall’s tau-b ataupun korelasi Rank Spearman dapat dilakukan dengan cara yang hampir sama dengan perhitungan korelasi pearson. Tinggal sesuaikan saja jenis data yang dimiliki dengan metoda perhitungan yang tepat.
sumber :
http://alvinburhani.wordpress.com/2012/06/28/koefisien-korelasi-signifikansi-determinasi/